Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memicu gelombang desakan publik agar Kasat Reskrim Polsek Meliau segera dicopot dari jabatannya.
Meski persoalan PETI telah lama menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, fakta di lapangan menunjukkan mesin dompeng masih beroperasi di sejumlah titik. Sungai Kembayau yang selama ini menjadi sumber air bersih warga kini berubah keruh dan tercemar, memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau memang serius memberantas PETI, seharusnya sudah ada penertiban. Tapi faktanya, sampai sekarang mesin masih bekerja,” ujar seorang warga Meliau yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/1/2026).
Warga menilai pembiaran yang terjadi secara berlarut-larut merupakan bentuk kegagalan fungsi penegakan hukum, khususnya di jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Meliau. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus PETI di Sungai Kembayau.
Desakan juga diarahkan kepada Divisi Propam Polda Kalbar agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau backing terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Tuntutan Resmi Pencopotan
Desakan pencopotan Kasat Reskrim Polsek Meliau kini disuarakan secara terbuka sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban institusional. Warga menilai, jika aktivitas PETI masih terus berlangsung tanpa penindakan berarti, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan kepemimpinan dan pengawasan di tingkat satuan reserse.
Publik pun meminta Kapolda Kalbar mengambil langkah tegas berupa pencopotan atau penonaktifan sementara Kasat Reskrim Polsek Meliau, guna membuka ruang pemeriksaan yang objektif, transparan, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Menurut warga, pembiaran PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu potensi konflik sosial dan mengancam kesehatan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan air bersih dari Sungai Kembayau.
“Air sungai sudah tidak bisa digunakan. Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban,” keluh warga lainnya.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Meliau diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Keberadaan pemodal besar dari luar daerah serta jaringan pengelola lapangan mengindikasikan praktik ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan masif.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan PETI di Sungai Kembayau berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari pidana lingkungan hidup, pertambangan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.
“Ini bukan sekadar masalah sosial, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan aparat, maka itu masuk pelanggaran etik dan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Kalbar menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah Sanggau.
Hingga berita ini diterbitkan, IndoKalbarNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Meliau, Polres Sanggau, dan Polda Kalbar terkait dugaan pembiaran serta tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polsek Meliau.
Pewarta : Rinto Andreas
