Masyarakat Ketungau Hulu Minta Kanwil ATR/BPN Kalbar Turun Lapangan, Sengketa Lahan dengan PT HPI Belum Jelas

Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar — Sejumlah warga Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak Tapang Teladan, dan Dusun Bakuan, Desa Bakuan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah cepat dan tegas terkait penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini dinilai belum menemui kejelasan.Sabtu 7/02/ 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan laporan bersifat penting yang dilayangkan kuasa masyarakat, Panus, berdasarkan surat kuasa dari Idin Mahendro dan kawan-kawan. tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam surat itu, masyarakat mendesak Kanwil ATR/BPN Kalbar agar menindaklanjuti surat internal bernomor MP.01.02/2923/XIII/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang sebelumnya telah dikirimkan kepada BPN Kabupaten Sintang.

Surat tersebut memerintahkan agar dilakukan langkah penyelesaian atas persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan, baik pada lahan yang memiliki izin ILOG/IUP maupun lahan di luar HGU.

Masyarakat meminta agar BPN turun langsung ke lapangan untuk menunjukkan secara jelas batas dan lokasi lahan yang dipersoalkan, terutama lahan yang diklaim berada di luar HGU namun telah bersertifikat atas nama warga.

Namun, hingga pertengahan Januari 2026, masyarakat mengaku belum menerima salinan maupun kejelasan tindak lanjut dari surat tersebut. Saat mendatangi BPN Kabupaten Sintang pada 14 Januari 2026, pelapor disebut mendapat keterangan bahwa surat dari Kanwil ATR/BPN Kalbar belum diterima, berbeda dengan penjelasan sebelumnya saat pertemuan di kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar yang menyebutkan surat sudah dikirim dan akan ditindaklanjuti pada Januari 2026.

“Faktanya sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami justru mendapat keterangan simpang siur,” tulis Panus dalam suratnya.

Selain persoalan administrasi pertanahan, konflik juga berimbas pada proses hukum yang menjerat Idin Mahendro, yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan PT HPI dengan dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Kasus tersebut kini disebut telah meningkat ke tahap penyidikan dengan dugaan pemalsuan, berdasarkan panggilan dari Polda Kalbar.

Pihak masyarakat menegaskan bahwa lahan yang dipanen merupakan lahan di luar HGU PT HPI dan telah memiliki sertifikat atas nama Idin Mahendro, serta merupakan lahan masyarakat adat yang juga diakui atas nama Temenggung Iban Sebaruk.

“Atas nama masyarakat, kami tetap menuntut agar lahan di luar HGU PT HPI dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Panus.

Surat pemberitahuan laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden RI, KPK, DPR RI Komisi III, Kapolri, hingga Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil ATR/BPN Kalbar maupun BPN Kabupaten Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version