Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar — Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan drum berkapasitas besar diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di SPBU 64.786.19 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.02–16.07 WIB, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka berada tepat di jalur pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Di atas kendaraan, beberapa orang tampak menaikkan dan mengisi drum langsung dari nozzle SPBU, sementara antrean sepeda motor terlihat mengular menunggu giliran pengisian BBM.
Aktivitas ini menuai sorotan publik karena diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan teknis BPH Migas dan Pertamina, pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dan wajib disertai surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Ironisnya, praktik yang diduga melanggar aturan tersebut berlangsung di ruang terbuka SPBU, seolah tanpa pengawasan ketat dari petugas. Padahal, di saat bersamaan, masyarakat kecil harus rela mengantre panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kalau masyarakat biasa bawa jeriken kecil saja sering ditolak, tapi ini drum besar malah dilayani. Di mana pengawasannya?” ujar seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di SPBU 64.786.19, sekaligus mempertanyakan peran pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi lapangan, mengaudit penyaluran BBM di SPBU tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.19 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM menggunakan drum tersebut.
Pewarta: RA/Tim
