Dalih Diservis Dipertanyakan, Kasus Pencurian Dengan Pemberatan HP Terus Didalami Polisi

Tangerang Selatan, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang dilaporkan warga ke Polsek Ciputat Timur terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap secara utuh duduk perkara peristiwa tersebut.

Peristiwa ini bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku ketika berkumpul bersama di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (17/2/2026) malam. Namun, hingga keesokan harinya, handphone tersebut tak kunjung dikembalikan, meskipun korban telah berulang kali menghubungi terduga pelaku.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Ciputat Timur pada Minggu (22/2/2026) guna menempuh jalur hukum.

Setelah laporan diterima, orangtua terduga pelaku angkat bicara dengan memberikan klarifikasi. Melalui sambungan telepon kepada pihak keluarga korban, ia menyebut bahwa handphone tersebut saat ini berada di tempat servis karena mengalami kerusakan, namun belum dapat diambil lantaran terkendala biaya.

“Ini mau balikin HP ibu di mana? Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak itu belum punya duit buat bayar,” ucap orangtua terduga pelaku, Minggu malam via telepon WhatsApp (22/2/2026).

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan tanda tanya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban mengaku belum menerima bukti servis, seperti nota perbaikan, identitas tempat servis, maupun estimasi waktu penyelesaian, sehingga klaim tersebut dinilai masih perlu dibuktikan secara konkret.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan handphone yang menjadi objek perkara.

Perlu diketahui, apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya diduga keterangan palsu, maka pihak yang memberikan keterangan tersebut dapat dikenakan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan juga dapat dijerat Pasal 221 KUHP tentang perintangan proses hukum.

Sementara itu, pihak keluarga korban menjelaskan

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti dan itikad baik sejak awal,” ujar pihak keluarga korban.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version