Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar-, Kebisingan sepeda motor dengan knalpot brong kembali menuai keluhan warga di Kota Bengkayang. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot tidak standar tersebut juga melanggar aturan lalu lintas, Minggu (22/02/2026).
Pantauan awak media di kawasan Pasar Bengkayang, suara knalpot brong terdengar berulang kali melintas di pusat aktivitas masyarakat. Kebisingan itu dinilai mengganggu warga yang sedang berbincang maupun beristirahat.
Salah satu warga, Arisanto (37), mengaku merasa terganggu saat sedang makan bersama temannya.
“Kalau lagi ngobrol jadi tidak kedengaran. Kadang emosi juga rasanya. Kalau malam lebih parah lagi, mau istirahat saja kaget dibuatnya,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, batas ambang kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Warga berharap aparat kepolisian melakukan penertiban secara rutin dan tidak hanya bersifat insidental.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang terkait langkah penertiban knalpot brong di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Satlantas Polres Bengkayang pernah menggelar operasi penertiban kendaraan tidak standar, termasuk knalpot brong, dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Namun warga menilai penindakan perlu dilakukan secara berkala agar memberikan efek jera.
Masyarakat berharap adanya operasi rutin serta penindakan tegas demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Bengkayang.
Pewarta : Rinto Andreas
