Temuan Aktivitas Galian KTTL di Serpong Utara Dilaporkan ke Polsek Serpong

Tangerang Selatan, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Awak media menemukan adanya aktivitas penggalian Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Jl. Raya Serpong Kilometer 7, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di sekitar patokan Toko Amanda, pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan penggalian di area fasilitas umum. Salah seorang pekerja menyebut pekerjaan tersebut milik seseorang berinisial TN. Selain itu, terlihat sebuah truk berwarna kuning bernomor polisi F 8936 FU yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil galian.

Aktivitas tersebut dilakukan oleh beberapa orang pekerja di lapangan, sementara identitas pihak pelaksana dan penanggung jawab proyek hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi.

Proses penggalian dilakukan dimalam hari tanpa terlihat papan proyek, maupun keterangan resmi terkait izin pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat kegiatan menyentuh fasilitas umum yang semestinya mengantongi izin dari instansi berwenang.

Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, risiko keselamatan pengguna jalan, serta dugaan pelanggaran prosedur perizinan, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung menyampaikan Laporan Informasi (LI) kepada Polsek Serpong melalui Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto, yang merespons cepat dengan menyatakan,
“Baik mas, kami lidik. Kirimkan fotonya,” melalui pesan WhatsApp.

Tak berselang lama, awak media juga mendatangi langsung Mapolsek Serpong dan bertemu dengan petugas piket Reskrim bernama Alan untuk kembali menyampaikan laporan secara langsung. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian mencatat identitas pelapor serta kronologi singkat kejadian sebagai bahan tindak lanjut penyelidikan awal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pemangku wilayah setempat, Ketua RW menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan untuk “menggali dan mencabuti kabel lama.” Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh dokumen perizinan resmi, surat tugas, maupun keterangan tertulis dari instansi terkait yang membenarkan kegiatan tersebut.

Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media berencana melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada pihak berwenang pada keesokan hari, guna memastikan kejelasan legalitas kegiatan galian KTTL tersebut serta mencegah potensi pelanggaran hukum dan gangguan terhadap fasilitas umum.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version