PANDEGLANG – Polemik dugaan pembangunan kandang ayam (popan) di Kampung Limushasem, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Setelah sebelumnya Kepala Desa Sumurlaban mengaku belum mengetahui secara rinci aktivitas yang dipersoalkan masyarakat, kini Sekretaris Desa (Sekdes) Sumurlaban, Amri, memberikan keterangan yang berbeda dan mengungkap bahwa proses pendirian kandang ayam tersebut telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan melalui sambungan telepon, Amri menjelaskan bahwa proses pengurusan pendirian kandang ayam telah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Carik Desa dan telah dilaporkan kepada Kepala Desa pada saat itu.
“Proses kandang ayam itu memang dulu waktu saya masih Carik. Terus saya lapor ke Pak Lurah untuk mengurus pendirian popan. Sekarang kan lagi berjalan, Kepala Desa sementara jadi penonton doang. Terkait eskavator atau dozer, katanya sudah ada pemberitahuan ke Kepala Desa, cuma ya jadi penonton saja, tidak terlibat apa-apa. Yang terlibat kebanyakan orang luar desa,” ujar Amri.
Ia juga menyebut bahwa perizinan telah ada dan pernah dikoordinasikan, bahkan menurutnya terdapat sekitar 25 orang yang pernah terlibat dalam proses koordinasi tersebut.
“Izin mah ada. Jumlahnya dulu kalau tidak salah sekitar 25 orang. Koordinasi juga ada, laporan juga ada. Cuma yang berkecimpung di lokasi itu orang luar desa. Mungkin pemborongnya kerja sama dengan orang luar desa. Kami sudah mengajukan masyarakat Desa Sumurlaban supaya bisa bekerja di situ, tapi pihak pemborong saat ditelepon tidak ada respons, di-SMS juga tidak menjawab,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai status dan bentuk perizinan yang dimaksud, apakah masih berlaku, apakah telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sejauh mana koordinasi dilakukan dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa warga Desa Sumurlaban disebut belum memperoleh kesempatan bekerja dalam kegiatan tersebut, meskipun pembangunan dilakukan di wilayah desa mereka sendiri.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut proses pembangunan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya dampaknya terhadap warga yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi juga terhadap para pengguna jalan mengingat lokasi yang disebut berada dekat dengan akses jalan umum. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai jarak minimal pendirian kandang ayam dari permukiman sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Aktivis Sosial Independen (AKSI), Tubagus Tobi, mendesak instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan perangkat daerah terkait, untuk segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.
“Kami mendesak instansi yang berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi maupun teknis. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila masih terdapat perizinan yang belum lengkap atau ada ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka proses pembangunan harus dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang karena minimnya keterbukaan informasi,” ujar Tubagus Tobi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang atau penanggung jawab pembangunan kandang ayam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, proses pembangunan, maupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Team/Red










