PANDEGLANG – Pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibaliung terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Surat bernomor 003/GOW-BANTEN/PDG/VIII/2026 tersebut memuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan program, mulai dari legalitas lahan penerima bantuan, mekanisme verifikasi calon penerima, rincian penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban program.
GOW-BANTEN menilai, karena program tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara, maka seluruh proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan bahwa setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penerima bantuan benar-benar memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan, bagaimana anggaran digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut. Karena sumber dananya berasal dari uang negara, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan,” tegas Raeynold.
Menurutnya, salah satu poin penting yang perlu dijelaskan kepada publik adalah rincian penggunaan anggaran program, termasuk komponen pembiayaan yang selama ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kami meminta penjelasan mengenai rincian setiap item anggaran, dasar hukumnya, serta penggunaannya. Apabila memang seluruh proses telah sesuai dengan petunjuk teknis, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Raeynold menambahkan, keterbukaan dari penyelenggara program justru akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi maupun dugaan yang dapat merugikan semua pihak.
“Jangan sampai minimnya informasi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Klarifikasi yang disampaikan secara terbuka akan menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, GOW-BANTEN juga meminta penjelasan mengenai daftar kelompok tani penerima bantuan, jumlah bibit yang disalurkan, luas lahan yang diusulkan, dasar penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi program.
Selain itu, GOW-BANTEN meminta penjelasan apakah di dalam program terdapat komponen biaya operasional, ongkos tanam, distribusi, pendampingan, monitoring, maupun komponen pembiayaan lainnya, beserta dasar hukum yang mengaturnya.
Menurut GOW-BANTEN, seluruh informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cibaliung masih diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red










