Revitalisasi SDN Gunung Batu 2 Rp700 Juta Disorot! GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Pihak Ketiga dan “Fee”

banner 468x60

PANDEGLANG-BANTEN – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi/Rehabilitasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Gunung Batu 2, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi sorotan.

Program yang berdasarkan informasi awal bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp700.070.300 tersebut kini dipertanyakan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tak hanya soal dugaan pengelolaan pekerjaan oleh pihak luar, informasi lain yang diterima juga menyebut adanya dugaan pemberian fee atau imbalan kepada pihak sekolah dari pengusaha yang disebut mengelola pekerjaan.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian. Karena itu, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga (GOW-BANTEN) meminta pihak sekolah membuka secara terang mekanisme pengelolaan program tersebut.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan sesuai mekanisme program.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar pembangunan fisiknya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dana negara tersebut dikelola, siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang membeli material, siapa yang membayar pekerja, dan apakah seluruh proses benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Raeynold.

Menurutnya, Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan mekanisme swakelola, dengan pelaksanaan pembangunan dikelola oleh satuan pendidikan melalui P2SP. Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan program.

“Kalau memang seluruhnya dikelola P2SP, jelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata ada pihak ketiga yang mengambil alih pengadaan, pembayaran tenaga kerja, pembelian material, atau bahkan pengendalian pekerjaan, publik berhak mendapatkan penjelasan siapa pihak tersebut dan atas dasar apa keterlibatannya,” tegasnya.

Raeynold juga meminta Kepala SDN Gunung Batu 2, H. Dadang, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan adanya pemberian fee.

“Informasi mengenai fee ini serius. Kami tidak mengatakan bahwa itu benar. Justru karena itulah kami meminta Kepala Sekolah menjawab secara tegas: pernah atau tidak menerima uang, komisi, fee, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak yang mengelola pekerjaan. Kalau tidak pernah, sampaikan secara terbuka agar tudingan tersebut tidak berkembang menjadi informasi liar,” katanya.

GOW-BANTEN juga mempertanyakan bagaimana dana bantuan sebesar Rp700.070.300 digunakan dan dikendalikan.

Raeynold meminta agar pihak sekolah dapat menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan dalam pembelian material, pembayaran tenaga kerja, administrasi keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Jangan sampai secara administrasi disebut swakelola, tetapi di lapangan justru pihak lain yang mengendalikan semuanya. Ini yang harus dijelaskan dengan data, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen seperti RAB, bukti pembelian material, bukti pembayaran tenaga kerja, administrasi P2SP, serta laporan pertanggungjawaban harus dapat ditelusuri apabila memang seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan.

Menurut Raeynold, persoalan ini tidak boleh berhenti pada bantahan atau pembenaran dari pihak sekolah.

“Kalau semua sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut dilakukan pemeriksaan. Justru pemeriksaan akan menjadi cara untuk membuktikan bahwa program tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

GOW-BANTEN, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

“Uang yang digunakan adalah uang negara. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Kami meminta Dindikpora, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, Inspektorat, BPK maupun aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi yang perlu diperiksa,” tegas Raeynold.

Ia menekankan, pihaknya tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SDN Gunung Batu 2 dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

“Kalau semua tudingan itu tidak benar, silakan bantah secara terbuka dan berikan data pendukung. Kami siap memuat klarifikasi secara berimbang. Tetapi kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, jangan berharap kontrol sosial berhenti hanya karena ada bantahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun dugaan pemberian fee tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada Kepala SDN Gunung Batu 2 juga menjadi bagian penting untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *