PANDEGLANG – Persoalan pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Giri Pawana 3, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp849.903.219 tersebut kini disorot bukan hanya karena persoalan keselamatan kerja dan pengawasan, tetapi juga menyusul munculnya dugaan pekerjaan rehabilitasi dipihakketigakan serta dugaan adanya material atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dua persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang negara dan hasilnya akan menjadi bagian dari sarana pendidikan.
Dugaan Pihak Ketiga Harus Dibuka Terang
Informasi mengenai dugaan pekerjaan yang dipihakketigakan menjadi salah satu perhatian utama Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga (GOW-BANTEN).
Jika benar terdapat pihak lain yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, GOW-BANTEN meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka siapa pihak tersebut, apa kapasitasnya, bagaimana keterlibatannya, siapa yang mengambil keputusan terkait pembelian material, siapa yang mengatur tenaga kerja, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Pasalnya, munculnya pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan perlu diuji terhadap mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
GOW-BANTEN menegaskan, persoalan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta fakta dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan dibuka secara transparan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa terdapat material dan/atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dan dokumen pelaksanaan.
GOW-BANTEN menilai tidak cukup apabila persoalan tersebut hanya dijawab dengan pernyataan bahwa material telah sesuai.
Pembuktiannya harus dapat diuji.
Apabila material yang digunakan memang sesuai spesifikasi, maka dokumen dan hasil pemeriksaan teknis dapat menjadi dasar klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berkembangnya informasi tersebut, GOW-BANTEN mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, BPK, Inspektorat, serta Kejati Banten untuk memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap administrasi, tetapi juga terhadap kondisi fisik pekerjaan.
Mulai dari mekanisme P2SP, dugaan keterlibatan pihak ketiga, material yang digunakan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, tenaga kerja, hingga fungsi pengawasan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak pihak terkait segera turun melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak Dindikpora, Bupati, Gubernur, BPK, Inspektorat dan pihak terkait lainnya jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Turun langsung ke lokasi dan periksa pekerjaan secara menyeluruh,” ujar Raeynold.
Menurutnya, munculnya dugaan pihak ketiga dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi harus dijawab dengan data.
“Kalau benar pekerjaan dilaksanakan oleh P2SP, jelaskan mekanismenya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, jelaskan siapa dan dalam kapasitas apa. Jangan sampai P2SP hanya tercantum secara administratif, sementara pekerjaan di lapangan dikendalikan pihak lain,” tegasnya.
Raeynold juga meminta material yang dipersoalkan diperiksa secara teknis.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi harus dibuktikan. Cocokkan material di lapangan dengan RAB dan spesifikasi teknisnya. Kalau sesuai, tunjukkan buktinya. Kalau tidak sesuai, tentu harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Jaka Somantri: Jangan Sampai Uang Negara, Spesifikasinya Dipertanyakan
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan. Kalau memang P2SP, harus jelas. Kalau ada pihak ketiga, harus dijelaskan dasar dan mekanismenya,” ujar Jaka.
Jaka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Jangan sampai anggaran negara sudah keluar, tetapi material atau hasil pekerjaan justru diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini harus diperiksa secara teknis, bukan dijawab dengan asumsi atau pernyataan sepihak,” tegasnya.
Menurut Jaka, pemeriksaan juga harus melihat dokumen dan kondisi fisik secara bersamaan.
“Periksa RAB-nya, spesifikasinya, materialnya, volumenya dan hasil pekerjaannya. Kemudian lihat siapa yang membeli material dan siapa yang mengendalikan pekerjaan. Dari situ akan terlihat apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai mekanisme atau tidak,” katanya.
GOW-BANTEN menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, organisasi tersebut meminta dugaan yang berkembang tidak dibiarkan tanpa verifikasi.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami meminta transparansi. Kalau pekerjaan sesuai, buktikan. Kalau material sesuai spesifikasi, perlihatkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN juga meminta pihak P2SP, kepala sekolah, konsultan pengawas maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pekerjaan dipihakketigakan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Penulis : Team/red










