Polres Metro Bekasi Kembali Menegaskan Komitmennya dalam Memberantas Peredaran Obat-obatan Terlaran

banner 468x60

dengan mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi dipimpin oleh IPTU Freydo Hizkia P. bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Petugas bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AMR diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sepanjang periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi bersama jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 286 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

Selain itu, Polres Metro Bekasi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui program “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres” guna menampung informasi dan keluhan terkait gangguan kamtibmas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *