TNI Bersenjata Jaga Rumah Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Korupsi Raksasa, LBH Medan: Jangan Sampai Negara Terkesan Melindungi Kekuasaan, Presiden Harus Bertindak!

banner 468x60

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Medan – Pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap untuk mengamankan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memantik gelombang kritik dari kalangan pegiat hukum. Di tengah bergulirnya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah yang menjadi perhatian nasional, langkah tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pengerahan personel TNI tersebut. Menurut LBH Medan, rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan perlu diusut secara menyeluruh karena dapat menimbulkan dugaan adanya obstruction of justice atau penghalangan terhadap proses penegakan hukum.

LBH Medan menyoroti sejumlah peristiwa yang terjadi hampir bersamaan, mulai dari pengamanan rumah Jampidsus oleh puluhan personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya, beredarnya informasi mengenai kehadiran sejumlah perwira tinggi di Mapolda Metro Jaya, hingga pengamanan berlapis oleh Brimob di kawasan Polda Metro Jaya.

Menurut LBH Medan, rangkaian peristiwa tersebut telah memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya tekanan ataupun intervensi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan proses penyidikan.

“Jika benar terdapat tindakan yang bertujuan mengintervensi, mengintimidasi, memengaruhi, atau menghambat proses penyidikan maupun penuntutan, maka hal itu patut ditelusuri sebagai dugaan obstruction of justice yang mengancam independensi penegakan hukum,” demikian pokok sikap LBH Medan.

LBH Medan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus bebas dari tekanan, intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, LBH Medan menilai pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan dalam menjalankan tugas, namun pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan urgensi pengerahan kekuatan militer dalam situasi tersebut.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, sedangkan fungsi keamanan dan penegakan hukum berada pada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut LBH Medan, apabila tidak disertai penjelasan yang transparan, pelibatan TNI dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bergesernya batas kewenangan antar-institusi sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi pemberantasan korupsi.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan investigasi independen, membuka secara transparan dasar hukum pelibatan TNI, menjamin aparat penegak hukum bekerja tanpa tekanan, serta memastikan seluruh perkara dugaan korupsi diproses hingga tuntas tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

LBH Medan juga meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Bagi LBH Medan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan kewenangan, termasuk pelibatan aparat bersenjata, harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diawasi publik agar tidak memunculkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya yang secara khusus menanggapi pernyataan LBH Medan. Redaksi GabungnyaWartawanIndonesia.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *