Pengamat Hukum: Patient Overflow di RSUD Dr. Soedarso Cerminkan Kegagalan Sistem Rujukan Berjenjang, Desak Kepala Daerah Se-Kalbar Segera Bertindak

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyatakan, bahwa fenomena patient overflow di RSUD Dr. Soedarso Pontianak merupakan persoalan struktural serius akibat belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota. Kamis (9/7).

“Sebagai rumah sakit rujukan regional utama (top-referral hospital), RSUD Dr. Soedarso terpaksa menampung pasien dari seluruh Kalimantan Barat. Kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola rujukan berjenjang, di mana fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder belum mampu menyaring arus pasien secara efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Meskipun regulasi nasional telah mengatur alur rujukan, rendahnya kepatuhan di lapangan memicu distorsi pelayanan. Berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012, Puskesmas diamanatkan untuk menuntaskan kasus ringan hingga sedang.

Sementara itu, pelayanan kesehatan sekunder dilakukan secara berjenjang. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana berbagai kasus minor langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso. Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan pasien yang melampaui kapasitas ideal dan mengancam keselamatan pasien (patient safety).

Dari perspektif hukum, penumpukan pasien ini menciptakan systemic bottleneck yang berimplikasi pada pelanggaran hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Hal ini, juga mengindikasikan kelalaian daerah dalam memenuhi tanggung jawab penyelenggaraan upaya kesehatan yang aman, efisien, dan merata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan kompetensi dan pembagian peran yang tegas, yaitu:

1. Puskesmas menangani penyakit ringan hingga sedang secara tuntas sesuai kompetensi.

2. Rumah sakit kabupaten/kota berfokus pada penanganan penyakit tingkat menengah dan pelayanan spesialistik.

3. RSUD Dr. Soedarso diarahkan secara eksklusif untuk menangani kasus kompleks, subspesialis, dan kegawatdaruratan.

“Saya berharap adanya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwako) oleh kepala daerah se-Kalimantan Barat untuk mengatur standar pelayanan minimum, sistem rujukan yang mengikat secara hukum, serta sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang melanggar,” ungkapnya.

Selain itu, diperlukan sinkronisasi yang solid antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso guna menjamin pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan tepat waktu.

Sementara itu, Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem rujukan berjenjang, maka persoalan patient overflow akan terus berulang, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien (patient safety), serta dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus segera mengambil langkah konkret dan terukur agar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud,” tutupnya.

 

(Rinto Andreas)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *