Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Pembongkaran portal adat yang sebelumnya dipasang masyarakat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, memicu kekecewaan di kalangan warga.
Portal tersebut sebelumnya didirikan melalui prosesi ritual adat sebagai simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), serta penyelesaian klaim hak atas lahan.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, portal adat dibongkar sehari setelah prosesi ritual adat dilaksanakan. Informasi mengenai pembongkaran tersebut disampaikan kepada media oleh Idit, S.H., selaku Humas PT HPI, bersama Cip yang disebut sebagai Komandan Pengamanan (PAM) PT HPI.
Dari informasi tersebut, pembongkaran portal adat disebut dilakukan oleh Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Desa Bekuan Luyang, serta Kepala Desa Empuk Tapang Keladan.
Kabar pembongkaran itu langsung memicu reaksi masyarakat yang sebelumnya ikut dalam ritual adat.
Menurut warga, portal adat bukan sekadar penutup akses jalan, melainkan simbol keputusan masyarakat adat yang telah disepakati melalui prosesi sakral sebagai bentuk penyampaian tuntutan kepada PT HPI.
Salah seorang tokoh masyarakat mengaku kecewa atas pembongkaran tersebut karena dilakukan ketika berbagai tuntutan masyarakat belum memperoleh penyelesaian.
“Kami kecewa. Portal adat itu dipasang berdasarkan keputusan adat dan kesepakatan masyarakat. Kalau dibongkar tanpa penyelesaian tuntutan, kami merasa hukum adat sudah tidak dihargai lagi,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap Kepala Desa Bekuan Luyang. Menurut mereka, kepala desa sebelumnya mengetahui bahkan hadir dalam proses pemasangan portal adat, namun kemudian disebut ikut dalam pembongkarannya.
“Kami merasa dikecewakan. Apa yang sebelumnya diperjuangkan bersama masyarakat justru berakhir dengan pembongkaran portal adat. Kami meminta kepala desa menjelaskan kepada masyarakat alasan keterlibatannya,” kata seorang warga.
Selain meminta penjelasan dari pemerintah desa, masyarakat juga mendesak Idit, S.H., selaku Humas PT HPI, untuk memberikan keterangan secara terbuka mengenai posisi perusahaan dalam peristiwa tersebut.
Warga mempertanyakan apakah pembongkaran portal adat dilakukan atas sepengetahuan atau persetujuan pihak perusahaan.
Hingga kini, masyarakat menyatakan sejumlah tuntutan mereka belum mendapat penyelesaian. Tuntutan tersebut meliputi penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), realisasi program CSR bagi masyarakat sekitar, serta penyelesaian klaim masyarakat atas lahan yang menurut warga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI namun telah dibuka, ditanami, dan dipanen oleh perusahaan.
Masyarakat menilai apabila pembongkaran portal adat benar dilakukan sebelum tercapainya penyelesaian melalui musyawarah, langkah tersebut berpotensi memperburuk hubungan antara masyarakat adat dengan perusahaan.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta instansi terkait untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan menghormati hukum adat yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Temenggung DAD, Kepala Desa Bekuan Luyang, maupun Kepala Desa Empuk Tapang Keladan terkait alasan pembongkaran portal adat tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT HPI, Idit, S.H., serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika akan diterbitkan di media online, disarankan menambahkan keterangan “Berita ini akan diperbarui setelah seluruh pihak memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.” agar semakin sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik.(Rin).










