Anggaran BTT Rohil Rp10,42 Miliar Dipertanyakan, M. Aqil SH Soroti Transparansi dan Peruntukan Dana

banner 468x60

JAKARTA ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll
Pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Salah satu yang dipertanyakan adalah pagu BTT sebesar Rp10.420.980.000 yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 42380642.
Sorotan tersebut disampaikan M. Aqil SH, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSMKPK RI) Provinsi Banten sekaligus pemerhati isu antikorupsi, setelah menerima informasi dan dokumen terkait anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir. Pagu anggarannya sebesar Rp10.420.980.000 dengan metode swakelola Tipe I dan waktu pelaksanaan Februari hingga Desember 2026.
Namun, pada data RUP yang menjadi bahan sorotan, bagian deskripsi paket tercatat kosong atau menggunakan tanda “-”.M. Aqil mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya uraian yang lebih jelas mengenai rencana penggunaan anggaran tersebut.“Hal ini perlu mendapat perhatian dan diklarifikasi. Dana yang dipergunakan harus jelas secara rinci peruntukannya agar masyarakat dapat mengetahui penggunaannya,” ujar M. Aqil.
Redaksi Telah Layangkan Surat Konfirmasi
Pemimpin Redaksi Media KPK sebelumnya telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir melalui surat Nomor 042/PEMPRED/KPK/INVESTIGASI/IX/2026 tentang Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Indikasi Ketidakrasionalan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2026.Hingga naskah ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima jawaban resmi dari pihak BPKAD Rohil. Karena itu, sejumlah pertanyaan terkait dasar penetapan pagu, perencanaan penggunaan dana, serta mekanisme pencairan BTT masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.M. Aqil juga mempertanyakan pencantuman periode pelaksanaan Februari hingga Desember 2026. Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana perencanaan tersebut disusun serta kondisi atau kebutuhan apa yang menjadi dasar penetapan pagu Rp10,42 miliar.
“Untuk sementara kita tabayun terlebih dahulu. Kita lihat sampai akhir tahun apakah dana tersebut tetap berada dalam pengelolaan BTT atau mengalami pergeseran peruntukan. Jika bergeser, masyarakat berhak mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan,” ujarnya.
Soroti Penggunaan BTT
M. Aqil juga meminta adanya penjelasan mengenai dasar kebutuhan BTT tersebut, termasuk mekanisme penggunaan apabila terjadi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Ia menyebut sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Rokan Hilir sepanjang 2026 sebagai salah satu konteks yang perlu dijelaskan kaitannya dengan penggunaan anggaran BTT.Namun, menurutnya, setiap penggunaan dana tetap harus memiliki dasar administrasi, kebutuhan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.Selain persoalan peruntukan, ia juga menyoroti metode swakelola Tipe I yang tercantum dalam RUP. Menurutnya, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
BPKAD Pernah Digeledah dalam Perkara Jembatan Air Hitam
Sorotan terhadap BTT tersebut muncul di tengah proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Pada 29 Juli 2026, tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Rohil sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Rohil.Polda Riau sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam. Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Kondisi tersebut, menurut M. Aqil, menjadi alasan penting bagi pengelola keuangan daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengamanan dan pengawasan terhadap setiap anggaran publik.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BTT Rp10,42 miliar. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.“Yang kami minta adalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka besar dalam dokumen anggaran tanpa mengetahui dasar kebutuhan, peruntukan, realisasi, dan pertanggungjawabannya,” kata M. Aqil.
Dana Publikasi Diskominfotiks Rohil Juga Dipertanyakan
Selain BTT, redaksi juga menerima informasi mengenai pengelolaan anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir.Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, pada TA 2025 terdapat sejumlah paket publikasi dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp7,163 miliar.
Di antaranya, Jasa Publikasi Media Online tercatat sebesar Rp2,968 miliar dengan Kode RUP 58543715, Jasa Publikasi Media Cetak sebesar Rp1,905 miliar dengan Kode RUP 59432731, serta Jasa Publikasi Media Elektronik Digital sebesar Rp1,4 miliar dengan Kode RUP 60574781.
Data tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Diskominfotiks Rohil, khususnya mengenai realisasi anggaran, penerima pembayaran, jumlah media yang bekerja sama, serta output publikasi yang telah dilaksanakan.
Untuk TA 2026, data yang diterima redaksi juga mencantumkan rencana anggaran publikasi sekitar Rp1,472 miliar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah paket Jasa Publikasi Media Elektronik Televisi Digital dengan Kode RUP 65173222, yang disebut memiliki pagu Rp300 juta untuk 30 kali tayang.
Sementara paket Media Cetak Harian dengan Kode RUP 65173221 disebut memiliki pagu Rp388,5 juta untuk 70 kali tayang.
Nilai satuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Diskominfotiks Rohil, termasuk dasar penetapan harga, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, realisasi pembayaran, dan hasil pekerjaan.Redaksi Media KPK membuka ruang hak jawab bagi BPKAD maupun Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun data pembanding atas informasi yang menjadi bahan pemberitaan ini.(I. Rokan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *