“Anak Disiksa, Laporan Dibungkam?” Kasus di Polrestabes Medan Diduga ‘Dipeti-eskan’, Publik Tekan Aparat: Jangan Main Mata!

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Sumut –  Medan kembali tercoreng. Seorang bocah 8 tahun diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh ibu kandungnya sendiri. Dipukul, dijatuhkan, hingga diinjak kepalanya sampai berdarah. Fakta ini bukan kabar burung—sudah dilaporkan resmi ke Polrestabes Medan. Namun yang terjadi justru lebih mencengangkan: penanganan kasus ini terkesan dibungkam dan dipeti-eskan.

Laporan polisi bernomor LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 Maret 2026, dibuat oleh Dhayalen (41), warga Medan Petisah. Ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial BR (8) oleh ibu kandungnya sendiri, PSD.

Kejadian pertama pada 15 Desember 2025 di Medan Sunggal menggambarkan kekerasan yang tidak manusiawi. Hanya karena korban menangis, terlapor diduga langsung memukul hingga korban terjatuh, lalu menginjak kepala korban berulang kali hingga membentur lantai dan mengeluarkan darah.

Lebih memprihatinkan, saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, upaya tersebut justru diduga dihalangi oleh terlapor. Ini bukan sekadar kekerasan fisik—ini dugaan pengabaian serius terhadap keselamatan anak.

Kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026. Gigi korban copot akibat pukulan, memar di pelipis dan paha menjadi bukti lanjutan. Bahkan korban mengaku kerap mengalami kekerasan di rumahnya sendiri—sebuah fakta yang seharusnya langsung memicu tindakan cepat aparat.

Namun realitas di lapangan berkata lain.

Hingga hari ini, tidak ada penangkapan. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada transparansi yang memadai. Yang ada hanya diam—diam yang menimbulkan kecurigaan.

Publik mulai menekan:
Ada apa dengan penanganan kasus ini?
Mengapa laporan sejelas ini seperti sengaja ditahan?
Apakah ada upaya “main mata” di balik mandeknya proses hukum?

Sistem SP2HP yang seharusnya menjadi alat kontrol publik juga tak menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir satu bulan berlalu tanpa kejelasan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar lambat—tetapi sengaja “diparkir”.

Sorotan keras kini mengarah ke jajaran Reskrim Polrestabes Medan. Kasat Reskrim dan Kanit PPA didesak untuk tidak bersembunyi di balik prosedur. Publik menuntut keberanian, bukan alasan.

“Kalau kasus anak saja bisa didiamkan, maka patut diduga ada yang tidak beres di dalamnya,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Desakan kini menguat agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan turun tangan langsung. Evaluasi menyeluruh hingga tindakan tegas terhadap oknum yang bermain harus dilakukan jika terbukti ada kejanggalan.

Karena jika hukum terus diam saat anak disiksa, maka publik tidak hanya kehilangan kepercayaan—tetapi juga keyakinan bahwa keadilan masih ada.

Ini bukan sekadar kasus. Ini ujian integritas. Dan saat ini, aparat sedang berada di bawah tekanan publik yang tak lagi bisa dibendung.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *