Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Pandeglang — Proses mediasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan kehilangan mesin di Polres Pandeglang belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi penyidik pada 30 Maret 2026 berakhir tanpa kesepakatan, khususnya terkait nominal ganti kerugian.
Pelapor, Maidi, mengungkapkan bahwa dirinya memenuhi undangan mediasi yang diajukan pihak terlapor. Dalam pertemuan tersebut, ia dipertemukan dengan terlapor Jajang Babay yang didampingi Iwan, serta sejumlah pihak lainnya.
“Dalam pertemuan itu, pihak terlapor mengakui perbuatannya. Namun, saat masuk ke pembahasan ganti kerugian, tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Maidi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Mediasi dipandu oleh penyidik Polres Pandeglang, Robet Sangkala. Selain memfasilitasi pertemuan, penyidik juga melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Maidi, seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, bahkan penyidik juga telah mendatangi salah satu saksi guna memperkuat informasi.
“Semua saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Seiring rampungnya pemeriksaan saksi, Maidi mempertanyakan perkembangan laporan serta kepastian hukum atas perkara yang ia ajukan. Hal itu disampaikannya langsung kepada penyidik pada 1 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, penyidik menyebut masih memerlukan keterangan tambahan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memastikan kondisi cuaca saat kejadian hilangnya mesin.
Langkah ini dinilai penting dalam proses pembuktian, mengingat kondisi cuaca diduga berkaitan dengan kronologi peristiwa.
“Penyidik menyampaikan bahwa mereka akan meminta keterangan dari BMKG untuk memastikan kondisi cuaca saat kejadian,” tutur Maidi.
Namun demikian, Maidi mengaku sempat mempertanyakan mekanisme permintaan keterangan tersebut. Penyidik, lanjutnya, menjelaskan bahwa BMKG memiliki kewenangan dalam menyediakan data dan penjelasan terkait kondisi cuaca, sementara pihak kepolisian tidak memiliki kapasitas teknis untuk menguraikannya secara rinci.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan. Belum ada keputusan final terkait penyelesaian kasus maupun tindak lanjut hukum terhadap pihak terlapor.
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum berhasil dilakukan.
Pelapor berharap adanya kejelasan hukum dalam waktu dekat, mengingat seluruh saksi telah diperiksa dan proses mediasi telah dilaksanakan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada Kanit Reskrim Polres Pandeglang melalui pesan WhatsApp pada 1 April 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan, meskipun pesan terpantau telah terbaca.










