Satreskrim Polres Aceh Barat Fasilitasi Restorative Justice: Keadilan Pemulih Lewat Musyawarah Kekeluargaan || GWI.co.id.

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Satreskrim Polres Aceh Barat Fasilitasi Restorative Justice: Keadilan Pemulih Lewat Musyawarah Kekeluargaan

*MEULABOH, ACEH BARAT* –6 Juni 2026 ||Gabungnyawartawanindonesia.co.id.-News.||  Satreskrim Polres Aceh Barat kembali menunjukkan wajah humanis Polri. Tim penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice/RJ dengan mengedepankan musyawarah, mufakat, dan perdamaian secara kekeluargaan antara para pihak yang berperkara.

Pendekatan ini bukan berarti hukum diabaikan. Justru hukum hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. Tujuannya jelas: memperbaiki hubungan sosial yang retak, menyelesaikan konflik secara damai, dan menjaga Kamtibmas di Bumi Teuku Umar tetap kondusif.

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik sebagai mediator. Syaratnya ketat: ada pengakuan dari pelaku, ada maaf dari korban, kerugian dipulihkan, dan perkara bukan kejahatan luar biasa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E.,M.Si. menjelaskan, RJ dipilih karena banyak perkara yang akarnya konflik sosial sederhana. Misalnya penganiayaan ringan, pencurian ringan, pengrusakan, atau perkelahian antartetangga.

“Kalau langsung diproses ke pengadilan, yang menang kalah hanya di kertas vonis. Tapi luka sosialnya tetap ada. Dengan RJ, korban dapat pemulihan, pelaku dapat pembinaan, masyarakat dapat ketenangan,” kata AKP Deno di Mapolres Aceh Barat,

Dalam prosesnya, Satreskrim menghadirkan pemuka adat, imam meunasah, keuchik, dan keluarga besar kedua belah pihak. Semua duduk satu meja, bicara baik-baik, sampai tercapai kata sepakat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan, restorative justice jadi ruh kerja Satreskrim saat ini. Arahan pimpinan Polri jelas: hadir untuk rakyat, selesaikan masalah, bukan menambah masalah.

“Melalui semangat musyawarah dan mufakat, kami ingin ciptakan solusi yang memberi manfaat untuk semua pihak. Korban merasa keadilannya dipulihkan, pelaku mendapat efek jera tapi tetap bisa hidup normal, masyarakat melihat Polri adil dan bijaksana,” ujar AKBP Yhogi.

Menurut Kapolres, nilai-nilai kebersamaan masyarakat Aceh Barat seperti gotong royong, musyawarah, dan pengampunan sangat selaras dengan konsep RJ. “Ini bukan barang baru. Ini budaya kita yang kita bungkus dengan payung hukum. Adat bak po teumeureuhom, hukum bak syiah kuala. Dua-duanya jalan,” tambahnya.

Beberapa kasus yang sudah diselesaikan via RJ di Aceh Barat belakangan ini antara lain: perkelahian pemuda karena salah paham di kafe, kasus pencurian buah sawit oleh warga kurang mampu, dan pengrusakan pagar karena sengketa batas tanah.

Setelah damai, pelaku wajib minta maaf secara terbuka, mengganti kerugian, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Korban mencabut laporan secara sukarela. Penyidik tetap membuat berita acara RJ untuk pertanggungjawaban.

“Efeknya langsung terasa. Dulu dua keluarga tidak saling tegur sapa. Sekarang sudah sama-sama ke meunasah, anak-anak sudah main bola bareng lagi. Itu yang kami kejar,” kata AKP Deno.

Warga Meulaboh yang pernah jadi pihak dalam RJ mengaku lega. “Alhamdulillah masalah selesai baik-baik. Kalau ke pengadilan, habis waktu, habis uang, dan permusuhan jalan terus. Ini lebih adem,” ujar salah satu warga.

Satreskrim menegaskan, RJ bukan “jalan pintas” bebas hukum. Ada batasan tegas dari Perpol No. 8 Tahun 2021. RJ tidak berlaku untuk terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap nyawa, dan perkara berulang dari pelaku residivis.

“Filter kami ketat. Kalau pelakunya sadis, korbannya trauma berat, atau ancamannya di atas 5 tahun, tetap proses hukum biasa. RJ hanya untuk perkara yang memang bisa dipulihkan,” jelas AKP Deno.

Tim RJ Polres Aceh Barat juga bekerja sama dengan Lapas, Bapas, dan tokoh agama untuk pembinaan pelaku pasca perdamaian. Tujuannya agar pelaku tidak kembali melakukan perbuatan sama.

Dengan gencar memfasilitasi RJ, Satreskrim Polres Aceh Barat ingin membangun kepercayaan publik. Hukum tidak melulu id

-Reporter/Perss Media GWI-ACEH (Wilayah Aceh) : M.Ali ACEH 

-Sumber/Photo : Waka GWI ACEH 

-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *