Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Sengketa lahan antara masyarakat adat Iban Sebaruk dan PT HPI kembali mencuat. Masyarakat bersama warga Bakuan Luyang menggelar ritual adat di jalan poros perusahaan yang berada di wilayah Iban Sebaruk–Bakuan Luyang, Kabupaten Sintang, Senin (4/8/2026).
Dalam ritual tersebut, masyarakat memasang bepomang atau portal adat serta melakukan pemotongan babi sebagai simbol tuntutan agar persoalan lahan segera mendapat penyelesaian. Menurut ketentuan adat yang berlaku, portal tersebut tidak boleh dibuka sebelum tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa.
Tumenggung Kabupaten Sintang, Drs. Andreas Calon, mengatakan kehadirannya dalam kegiatan tersebut bertujuan menjadi penengah antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi.
Menurut Andreas, penyelesaian persoalan harus diawali dengan penelusuran terhadap proses ganti rugi tanam tumbuh, status Hak Guna Usaha (HGU), serta penerbitan sertifikat agar tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang digelar pada 30 Juli 2026 di Sintang, pemerintah daerah meminta dilakukan penertiban dan penelusuran terhadap HGU apabila masih ditemukan permasalahan dengan masyarakat adat.
“Portal adat ini jangan dibuka dulu sebelum ada penyelesaian. Kami akan mempertemukan pihak perusahaan dan masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Andreas Calon.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Panus, menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai status lahan yang menurut masyarakat berada di luar kawasan HGU, namun masih dikelola oleh perusahaan.
Ia meminta pemerintah bersama instansi terkait menelusuri dokumen ganti rugi tanam tumbuh, izin lokasi, HGU, serta dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan lahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Panus juga menyampaikan bahwa masyarakat telah mengajukan pengaduan kepada berbagai lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, dengan harapan sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan menyeluruh.
“Kami meminta pemerintah dan seluruh pihak menelusuri penyebab sengketa ini secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Panus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat adat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Sintang guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pewarta : Rinto Andreas










