KABAR BAHRI KAWAL JTR & 5 TIANG LISTRIK UNTUK PETANI NELAYAN TANJUNG LESUNG.

banner 468x60

GabungnyawartawanIndonesia.co.id. Pandeglang, Banten – 22 Juni 2026 –Kabar Bahri yang diwakili M. Sutisna berkomitmen penuh mengawal pengajuan Jaringan Tegangan Rendah / JTR dan 5 batang tiang listrik di wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.

Langkah ini diambil demi menunjang kesejahteraan masyarakat luas, khususnya petani dan nelayan yang selama ini terhambat akses listrik untuk produktivitas.

Kabar Bahri berharap pihak BWJ segera memberikan akses dan izin pemasangan tiang listrik. Karena listrik bukan soal lampu, tapi soal perut, soal sekolah, soal ekonomi rakyat.

*DASAR HUKUM ANTI KESENJANGAN:*

1. *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan*

Pasal 4: Negara menjamin ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan kecukupan konsumsi pangan. Listrik untuk nelayan = cold storage = pangan nggak busuk = kesenjangan pangan dipangkas.

2. *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas*

Pasal 31 UUD 1945 + Pasal 5 UU Sisdiknas: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Listrik = lampu belajar = anak nelayan nggak ketinggalan = kesenjangan pendidikan dipangkas.

3. *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*

Pasal 4: Pelayanan publik wajib cepat, murah, nggak diskriminatif. Listrik = modal usaha = UMKM nelayan naik kelas = kesenjangan ekonomi tidak dipangkas.

4. *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*

Pasal 4: Ketenagalistrikan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. 5 tiang listrik = 500 kepala keluarga naik kelas.untuk masa depan bangsa lebih maju rakyat makmur,

*PERNYATAAN M. SUTISNA – KABAR BAHRI:*

> “Kami kawal sampai tiang ke-5 berdiri. Ini bukan proyek, ini amanat konstitusi.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *