Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (PPA) turut memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI pada hari kedua, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026 sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak sembilan objek berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp730,8 juta. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.
Sejumlah kendaraan bahkan terjual jauh di atas nilai limit. Truck Mitsubishi dengan nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga Rp142 juta. Nissan X-Trail dari limit Rp33 juta terjual Rp51 juta.
Honda CRF 250 cc juga mengalami kenaikan dari Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta, sedangkan Kawasaki Ninja ZXS terjual Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.
Selain itu, Nissan Murano terjual Rp40 juta, Proton Rp25,4 juta, Kawasaki Ninja RV Rp13 juta, Toyota Yaris Rp110 juta, dan Mazda CX-5 mencapai Rp236 juta.
Sementara itu, lelang di Kejaksaan Negeri Landak menghasilkan penjualan dua kendaraan dengan total nilai Rp154.278.000.
Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 terjual Rp64.479.000. Sedangkan Daihatsu Alya yang memiliki nilai limit Rp77.799.000 berhasil terjual Rp89.799.000.
Meski mencatat hasil positif, sejumlah aset belum berhasil terjual. Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar. Sementara di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak ada penawar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Gebyar Lelang BPA bukan sekadar mengejar angka transaksi, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.
“Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar dan jajaran Kejaksaan Negeri menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan lelang berjalan terbuka serta mengoptimalkan nilai aset.
“Pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara,” tegasnya.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan. Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pewarta : Rinto Andreas










