USAHA PETERNAKAN DISOROT, DR. YULIANUS: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIRUGIKAN

banner 468x60

Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Keberadaan usaha peternakan ayam skala besar di wilayah Desa Darma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, menjadi perhatian pemerintah menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Dr. Yulianus, S.Hut., M.Si., menegaskan setiap kegiatan usaha peternakan wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.

Hal tersebut disampaikan Yulianus dalam pertemuan yang mempertemukan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, perangkat daerah dan pihak pengusaha untuk membahas persoalan usaha peternakan di Desa Darma Bakti.

Yulianus mengapresiasi langkah masyarakat dan pemerintah desa yang menyampaikan aspirasi melalui mediasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui dialog merupakan langkah yang baik untuk mencari solusi bersama.

Ia mengatakan, kegiatan investasi pada dasarnya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap investasi harus memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat.

“Jangan sampai ada satu yang dirugikan,” tegas Yulianus.

Menurutnya, kegiatan peternakan dalam skala kecil tentu berbeda dengan peternakan yang jumlah ternaknya sudah mencapai ribuan ekor. Semakin besar skala usaha, semakin diperlukan tata kelola dan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.

“Kalau ayamnya sudah dalam hitungan ribuan, tentu perlu ada aturan mainnya,” ujarnya.

Yulianus juga menyoroti keluhan masyarakat terkait bau tidak sedap, persoalan sanitasi serta banyaknya lalat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peternakan.

Ia menilai keluhan masyarakat tersebut menjadi indikator yang harus diperhatikan pemerintah dan pihak pengusaha.

“Ketika masyarakat sudah mengeluhkan masalah bau dan juga banyak lalat, itu sudah menjadi indikator bahwa ada masalah yang harus diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan masing-masing pihak.

“Tidak menggunakan cara camat, cara kades ataupun cara pengusaha. Semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Yulianus memastikan pemerintah akan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait kegiatan peternakan tersebut. Penataan tata kelola peternakan akan dilakukan agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Terlepas dari pertemuan ini ada ataupun tidak, selama kami mendapat laporan, tetap akan diselesaikan,” jelasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pihak pengusaha.

Menurut Yulianus, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi di Kabupaten Bengkayang. Namun, investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga di sekitar lokasi usaha.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *