Pesta Miras di Jalan Bromo Digerebek, Tiga Warga Banjarsari Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | SOLO – Komitmen Polresta Solo dalam menindak segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tiga pria yang kedapatan berpesta minuman keras (miras) di kawasan Jalan Bromo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (27/6/2026), berhasil diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo.

Penindakan tersebut dilakukan saat Tim Sparta menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Aktivitas pesta miras yang berpotensi memicu keributan dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polresta Solo.

Laporan tersebut menyebutkan adanya sekelompok warga yang sedang mengonsumsi minuman keras di Jalan Bromo, Kelurahan Banjarsari.

Merespons cepat informasi tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pria dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu buah sloki dan tiga botol minuman keras jenis ciu berkapasitas sekitar 1.500 mililiter. Dua botol diketahui telah habis dikonsumsi, sedangkan satu botol lainnya masih dalam keadaan penuh.

Ketiga pria tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolresta Solo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mereka masing-masing berinisial FR (28), DK (39), dan TA (54), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kompol Edi Sukamto menegaskan bahwa konsumsi minuman keras bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu tindak pidana maupun gangguan ketertiban umum apabila tidak segera ditindak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polresta Solo agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Kompol Edi.

Langkah cepat Tim Sparta tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara responsif. Polresta Solo berharap peran aktif warga terus ditingkatkan sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman, tertib, serta kondusif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *