TIGA PERKARA DISETUJUI SELESAI MELALUI KEADILAN RESTORATIF, KEJATI KALBAR TEKANKAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Wakajati Kalbar), Laksmi Indriyah, S.H., M.H., saat memimpin ekspose mandiri MKR yang diajukan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kejaksaan Negeri Ketapang secara virtual di Aula Zoom Meeting Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (18/8/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kejari Mempawah mengajukan dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka LUDY ROTTE alias LUDY bin Alm. HENGKY ROTTE dan JUNIANTO alias JONI anak ALUNG.

Kedua perkara bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya dinilai sebagai penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Setelah mempertimbangkan hasil pemaparan serta terpenuhinya persyaratan, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui MKR. Keduanya akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang dengan biaya yang ditanggung secara mandiri oleh tersangka atau keluarga.

Sementara itu, Kejari Ketapang memaparkan perkara atas nama AKEN anak laki-laki dari BUNTAK yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana juncto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka diminta mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Namun, setelah tiba di lokasi, tersangka mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut.

Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.

Dalam proses penanganan perkara, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD IWANG. Pihak koperasi telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.

Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian, pemberian maaf serta terpenuhinya persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kejari Mempawah dan Kejari Ketapang akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan, termasuk permohonan penetapan hakim apabila diperlukan, serta pelaporan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Persetujuan tersebut menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan pemulihan bagi masyarakat.(Rin).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *