Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Medan – Nama Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa ACI, beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun sorotan tersebut bukan terkait capaian pembangunan atau program pemerintah daerah, melainkan pernyataannya saat menanggapi keluhan mengenai kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pernyataan yang berbunyi, “Kalau mau jalan bagus ya taat bayar pajak”, yang disampaikan kepada awak media, memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai pernyataan tersebut merupakan ajakan kepada warga agar meningkatkan kesadaran membayar pajak, namun tidak sedikit pula yang menganggap jawaban tersebut kurang tepat disampaikan kepada masyarakat yang sedang mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur jalan.
Secara substansi, pajak yang dibayarkan masyarakat memang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan bermotor berkontribusi terhadap pendapatan yang kemudian dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut terkesan mengalihkan fokus dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur yang menjadi kewenangannya. Sebab, sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan jalan-jalan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dapat memunculkan konsekuensi hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengamat menilai respons yang disampaikan Bupati Deli Serdang tersebut terkesan defensif dan belum menjawab secara langsung substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Kritik publik pun bermunculan di berbagai platform media sosial maupun ruang diskusi publik.
Kekecewaan juga datang dari salah seorang warga Kabupaten Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai seorang pejabat publik seharusnya mampu menerima kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau menjadi pejabat publik harus siap dikritik. Kalau nggak mau dikritik, ya urus ayam di rumah aja,” ujarnya dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat yang berharap pemimpin daerah lebih fokus memberikan solusi konkret terhadap persoalan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan warga.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang aman dan nyaman, publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat perbaikan jalan-jalan rusak yang tersebar di berbagai wilayah. Sebab, bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak, melainkan kepastian bahwa hak mereka untuk memperoleh fasilitas jalan yang layak benar-benar dipenuhi oleh pemerintah daerah.










