Gabungnyawartawanindonesia.co.id | MEDAN – Di saat ribuan warga Kota Medan setiap tahun harus berjibaku menghadapi banjir, jalan berlubang, drainase yang semrawut, tumpukan sampah yang tak kunjung teratasi, hingga pelayanan publik yang masih jauh dari kata layak, Pemerintah Kota Medan justru mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Kebijakan yang menjadi sorotan tajam publik itu kini menuai kecaman keras dari LBH Medan. Lembaga bantuan hukum tersebut bahkan secara terbuka menuding kebijakan Wali Kota Medan, Rico Waas, sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan masyarakat dan patut diduga sebagai tindakan yang mempermainkan uang rakyat.
Menurut LBH Medan, keputusan menggelontorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk fasilitas institusi vertikal yang telah memperoleh anggaran besar dari APBN merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam memahami kebutuhan prioritas masyarakat.
“Ketika rakyat menjerit karena banjir, jalan rusak, kemiskinan, buruknya sanitasi dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Medan justru memilih menghamburkan uang rakyat untuk rehabilitasi gedung. Ini menunjukkan orientasi pembangunan yang semakin jauh dari kepentingan masyarakat,” tegas LBH Medan dalam rilis resminya.
Lebih mengherankan lagi, proyek tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan nilai Rp10 miliar atau melonjak hampir dua kali lipat dari rencana sebelumnya yang berkisar Rp5 miliar.
Kenaikan fantastis tersebut dinilai sarat tanda tanya karena hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak ada pemaparan mengenai urgensi proyek, kajian kebutuhan, maupun alasan rasional yang mendasari lonjakan anggaran tersebut.
LBH Medan menilai kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penganggaran dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik secara serius.
Ironisnya, proyek serupa pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya dan mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil hingga akhirnya batal dilaksanakan. Namun kini proyek itu kembali dimunculkan dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Publik berhak curiga. Ketika anggaran naik dua kali lipat tanpa penjelasan yang transparan, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih terbengkalai, maka wajar jika muncul pertanyaan apakah APBD sedang digunakan untuk kepentingan rakyat atau kepentingan lain di luar kebutuhan masyarakat?” ujar LBH Medan.
LBH Medan juga mempertanyakan logika penggunaan APBD Kota Medan untuk membiayai fasilitas kepolisian. Sebab, Polri merupakan institusi yang telah memperoleh alokasi anggaran nasional sangat besar melalui APBN.

Berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2026, total anggaran Polri mencapai Rp145,65 triliun. Dengan jumlah sebesar itu, keterlibatan APBD Kota Medan dalam membiayai rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dianggap tidak masuk akal dan patut dipertanyakan.
“Jika institusi yang dibiayai negara melalui APBN masih membutuhkan dana dari APBD daerah, lalu siapa yang akan membiayai kebutuhan mendesak rakyat Medan yang setiap hari menjadi korban banjir, jalan rusak dan buruknya pelayanan publik?” kritik LBH Medan.
LBH Medan menilai kebijakan tersebut bukan hanya salah sasaran, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, keterbukaan hingga akuntabilitas.
Dalam perspektif hak asasi manusia, pemerintah seharusnya mengutamakan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang layak, pelayanan publik yang baik, pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan infrastruktur dasar.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Anggaran rakyat dialihkan ke proyek yang manfaat langsungnya bagi masyarakat sulit dijelaskan.
Karena itu, LBH Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera membatalkan proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan senilai Rp10 miliar tersebut.
Selain itu, LBH Medan menuntut seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan rincian anggaran dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui ke mana uang mereka akan digunakan.
LBH Medan juga meminta DPRD Kota Medan, Inspektorat, BPK, aparat pengawasan internal pemerintah hingga aparat penegak hukum untuk mengawasi secara ketat proyek tersebut.
Bahkan, LBH Medan menegaskan tidak akan tinggal diam apabila proyek tersebut tetap dipaksakan berjalan.
“Jika pemerintah tetap memaksakan proyek ini tanpa transparansi dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas LBH Medan.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Medan. Publik menunggu penjelasan yang jujur dan terbuka. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp10 miliar, melainkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola setiap rupiah uang rakyat demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kebijakan yang dianggap jauh dari kebutuhan warga.










