GOW-BANTEN Bergerak! Dugaan Pungutan Buku dan Potongan PIP di SDN 1 Teluklada Dibawa ke Disdikpora Pandeglang

banner 468x60

PANDEGLANG – Polemik dugaan pungutan Buku Cemerlang sebesar Rp35.000 per siswa dan dugaan potongan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi perhatian publik. Meski pihak sekolah menyatakan akan mengembalikan uang pembelian buku kepada para siswa, berbagai elemen masyarakat menilai persoalan tersebut belum selesai dan memerlukan penanganan secara menyeluruh.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.

Audiensi tersebut direncanakan untuk meminta penjelasan resmi terkait tindak lanjut dugaan pungutan di SDN 1 Teluklada, mekanisme pengawasan sekolah, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar persoalan yang berkembang memperoleh penjelasan secara terbuka.

“Kami akan mengajukan konferensi pers dan audiensi dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang. Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap dugaan persoalan di SDN 1 Teluklada. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap penggunaan Dana BOS maupun pelaksanaan Program Indonesia Pintar,” tegas Raeynold.

Menurutnya, pengembalian uang kepada orang tua siswa tidak serta-merta mengakhiri persoalan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal uang yang dikembalikan, tetapi apakah mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan aturan. Apabila terdapat kekeliruan, perlu ada evaluasi agar tidak terulang di sekolah lain,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta Disdikpora menjelaskan langkah pengawasan terhadap satuan pendidikan serta tindak lanjut atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami akan meminta Disdikpora menjelaskan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah, termasuk bagaimana tindak lanjut atas informasi yang telah menjadi perhatian publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar Jaka.

Di tempat terpisah, Tubagus Tobi dari Aktivis Sosial Independen (AKSI) menilai bahwa persoalan ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan.

“Kami berharap instansi terkait melakukan penelusuran secara objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Selain mengagendakan audiensi dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang, GOW-BANTEN juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi pengawas dan pihak terkait guna mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang mengenai rencana audiensi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *