PANDEGLANG – Dugaan pungutan pembelian Buku Cemerlang sebesar Rp35.000 per siswa dan dugaan potongan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus menuai sorotan. Meski pihak sekolah menyatakan uang pembelian buku akan dikembalikan kepada siswa, persoalan tersebut dinilai belum selesai karena dugaan pelanggaran tetap harus diusut secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kepala SDN 1 Teluklada, Rasija, membenarkan adanya penjualan Buku Cemerlang kepada siswa, namun menurutnya pembelian tersebut tidak bersifat wajib.
“Benar, itu pun belum semuanya. Kami tidak memaksa para siswa. Yang mau silakan beli, yang tidak juga tidak apa-apa. Buku tersebut berikut uangnya akan kami kembalikan dan ke depannya tidak akan terjadi lagi,” ujar Rasija.
Namun saat dimintai penjelasan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beserta alokasi penggunaannya, pihak sekolah tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa uang pembelian buku telah dikembalikan oleh pihak sekolah.
“Uangnya tadi siang sudah dikembalikan, Pak. Tapi perbuatan yang sudah dilakukan tetap sudah terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan desakan agar persoalan ini tidak berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sobang, Oyok, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan identifikasi.
“Wa’alaikumussalam, oh saya belum mengetahui hal tersebut, nanti dicobi identifikasi dulu yah Pa, mengingat abdi masih di Pandeglang sedang memenuhi undangan dinas sama BPJS. Insya Allah besok pagi sebelum rapat koordinasi dengan Pak Camat saya ada di kantor,” ujarnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) mendesak Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan di lingkungan SDN 1 Teluklada.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Persoalan ini bukan selesai karena uang dikembalikan. Yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik pungutan itu sendiri. Jika benar terjadi, maka harus diusut secara tuntas agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di sekolah lain. Kami mendesak Gubernur Banten dan Kejati Banten segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Raeynold.
Raeynold juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 1 Teluklada Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami meminta dilakukan audit Dana BOS tahun 2024 sampai 2026. Audit penting dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis, transparan, akuntabel, dan tidak ada penyimpangan yang merugikan peserta didik maupun keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Sosial Independen (AKSI), Tubagus Tobi, turut mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Gubernur Banten dan Kejati Banten segera turun tangan. Persoalannya bukan dikembalikan atau tidak dikembalikan, tetapi apabila dugaan pelanggaran benar terjadi, maka proses hukum dan administrasi harus tetap berjalan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi membebani peserta didik dan mencederai kepercayaan masyarakat. Jika terbukti, oknum yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tubagus Tobi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red










