PAMULANG, GabungnyaWartawanIndonesia, co.id , — Sikap yang dinilai mengabaikan transparansi publik dan keselamatan kerja kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) tim awak media GWI Tangsel di lapangan, ditemukan dugaan proyek “siluman” pada pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan kunir , Kelurahan Pondok cabe udik Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pantauan langsung wartawan pada Selasa (11/8/2026) pukul 19.23 WIB, tidak ditemukan Papan Informasi Kegiatan Proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang didanai dari anggaran publik.
Awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial menilai tidak adanya papan informasi proyek telah mengurangi keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai identitas pelaksana pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Selain persoalan transparansi, proyek tersebut juga diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Dari hasil pemantauan di lokasi, mayoritas pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
– Tidak terdapat pagar pengaman, safety cone, maupun garis pembatas di area galian yang berada di tepi jalan.
– Tanah bekas galian (spoil soil) dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi pekerjaan sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta menyebabkan pendangkalan saluran apabila terbawa air hujan.
– Pekerja tidak menggunakan helm keselamatan (safety helmet) saat bekerja di area yang memiliki potensi bahaya.
– Pekerja juga tidak mengenakan rompi keselamatan (high-visibility vest), padahal lokasi pekerjaan berada di sisi jalan dengan lalu lintas kendaraan yang cukup aktif.
– Selain itu, pekerja tidak dilengkapi APD lainnya seperti sarung tangan kerja, masker atau respirator pelindung debu, serta sepatu boot keselamatan.
– UUD KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) .
Diduga Bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, termasuk menyediakan APD berstandar SNI serta melaksanakan toolbox meeting atau briefing keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penerapan ketentuan tersebut diduga belum berjalan sebagaimana mestinya. Selain minimnya penggunaan APD, awak media juga tidak melihat adanya pengawasan aktif dari pihak pengawas proyek selama pekerjaan berlangsung.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengawas proyek memiliki kewenangan untuk memberikan teguran hingga merekomendasikan penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja maupun keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat Berharap Ada Tindakan Tegas
Temuan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan transparansi maupun standar keselamatan kerja, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, GWI Tangsel akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis Syarief’95










