Satpol PP Purwakarta Tertibkan Bangunan Liar dan Saluran Air Beton di Jalan Terusan Pasawahan

Oplus_4
banner 468x60

PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta terus melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset milik negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) serta saluran air permanen yang menggunakan konstruksi beton dan melintasi rumah maupun bangunan lainnya di sepanjang Jalan Terusan Pasawahan, Desa Warung Kadu, Kabupaten Purwakarta.

Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Tetep Tajudin, SE  mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurutnya, keberadaan bangunan maupun saluran air yang dibangun secara permanen di atas atau melintasi bangunan tanpa memperhatikan fungsi dan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Upaya ini merupakan bagian dari penegakan Perda sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset milik negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin,” ujarnya.

Sebelum melakukan tindakan penertiban, Satpol PP telah menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Para pemilik bangunan yang terdampak saluran air beton permanen terlebih dahulu diberikan surat teguran agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Surat teguran tersebut memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan atau saluran yang dinilai melanggar ketentuan.

“Sudah diberikan surat teguran kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Waktu yang diberikan selama tujuh hari,” jelasnya.

Berdasarkan penjadwalan penertiban, surat teguran diberikan terhitung mulai 6 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap bagian-bagian yang masih belum dibongkar secara mandiri.

Dalam pelaksanaannya, objek yang ditertibkan sebagian besar berupa saluran air atau saluran pengairan yang dibuat permanen menggunakan beton dan melintasi rumah maupun bangunan lainnya.

Keberadaan saluran beton permanen tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi saluran air, terutama apabila konstruksinya tidak sesuai dengan peruntukan dan tata kelola saluran yang semestinya.

Selain persoalan pemanfaatan fasilitas umum, saluran yang dibuat secara permanen juga berpotensi menyulitkan proses pemeliharaan dan pembersihan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan aliran air tidak lancar dan meningkatkan risiko terjadinya genangan hingga banjir ketika saluran mengalami penyumbatan.

“Kalau saluran sudah dibeton permanen dan tertutup bangunan, ketika terjadi penyumbatan akan sulit dilakukan pembersihan. Ini juga bisa berdampak terhadap kelancaran aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir,” katanya.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi sebagai bagian dari penataan kawasan serta memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun aset negara tanpa izin, termasuk membangun konstruksi permanen yang dapat mengganggu fungsi saluran air.

Penertiban diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi secara optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran sistem drainase dan pengairan di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Iman Adri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *