PANDEGLANG — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Meski telah dilakukan perbaikan pasca pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan program pertanian berupa pemasangan selang irigasi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih menuai sorotan publik.
Hasil pantauan tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pada Selasa, 30 Desember 2025, menemukan adanya pembenahan pada sebagian pemasangan selang. Namun demikian, dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih mencuat dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Di lapangan, sejumlah kejanggalan masih ditemukan. Di antaranya, mesin diesel penggerak dan sambungan instalasi yang seharusnya berada di titik awal penampungan air belum terlihat secara jelas. Selain itu, titik akhir distribusi air ke lahan persawahan milik warga penerima manfaat juga belum dapat dipastikan, sehingga efektivitas program tersebut patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, papan informasi proyek hingga kini tidak ditemukan di lokasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran. Masyarakat mempertanyakan kejelasan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Padahal, setiap program yang bersumber dari dana negara maupun dana desa wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, jujur, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, seperti mark up anggaran atau pekerjaan fiktif, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Desa Cihanjuang berharap pemerintah desa, dinas teknis terkait, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan klarifikasi dan audit lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar program pertanian benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan tidak terkesan sebagai proyek asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Red)
