GabungnyaWartawanIndonesia.co.id. || igli Aceh || 4 Maret 2026 – Kepemimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli menjadi sorotan setelah sejumlah keluarga warga binaan menyampaikan kekecewaan terhadap sistem pembinaan, tata kelola manajemen, hingga dugaan tidak terpenuhinya hak premi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abdullah, perwakilan keluarga warga binaan, menilai pengelolaan lembaga tersebut belum mencerminkan profesionalisme dan semangat reformasi pemasyarakatan yang diamanatkan negara. Ia menyebut, program pembinaan kemandirian yang berjalan saat ini belum memberikan dampak nyata bagi masa depan warga binaan.
Menurutnya, kegiatan pembinaan masih didominasi pekerjaan fisik seperti membersihkan rumput dan area lapas, tanpa dibarengi pelatihan keterampilan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah bebas.
“Pembinaan kemandirian seharusnya berorientasi pada penguatan skill dan keahlian. Saat kembali ke masyarakat, mereka harus punya bekal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Abdullah.
dugaan premi kerja tidak diberikan
Sorotan lain yang mengemuka adalah dugaan tidak diberikannya premi atau upah kerja kepada warga binaan yang mengikuti program kerja di dalam lapas. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa warga binaan yang mengikuti program kerja berhak memperoleh premi sebagai bagian dari hak mereka. Premi tersebut dimaksudkan sebagai modal awal dalam proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
“Saudara kami bekerja setiap hari, tetapi tidak pernah menerima premi atau bentuk imbalan apa pun. Ini bukan sekadar persoalan nominal, melainkan soal kepatuhan terhadap undang-undang,” tegasnya.
akses komunikasi dinilai tertutup
Keluarga warga binaan juga mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan Kepala Lapas guna menyampaikan aspirasi maupun meminta klarifikasi. Setiap upaya audiensi disebut belum membuahkan hasil.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam kerangka reformasi hukum nasional dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
desakan investigasi kanwil ditjenpas aceh
Atas berbagai persoalan tersebut, keluarga warga binaan mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh untuk segera melakukan investigasi objektif dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.
Mereka menegaskan bahwa pengawasan yang tegas dan independen sangat diperlukan guna memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami tidak mencari polemik. Kami hanya ingin ada kejelasan, keadilan, dan perlakuan yang manusiawi sesuai undang-undang. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman,” pungkas Abdullah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik yang profesional, aktual, tajam, dan terpercaya.
(Reporter Eric Karno)
