JAKARTA ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara dugaan obstruction of justice dan perkara dugaan suap kepada hakim.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.
Empat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Junaidi Saibih selaku advokat dan akademisi, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial dalam perkara obstruction of justice. Junaidi Saibih juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
*Perkara Obstruction of Justice: Tidak Terbukti Ada Perintangan Nyata*
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut dinilai relevan dalam menafsirkan unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Junaidi Saibih*
Dalam perkara obstruction of justice, Junaidi Saibih sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa maupun media sosial.
Namun, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan dugaan terhambatnya proses hukum. Upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke PTUN dan gugatan perdata dinilai sebagai langkah sah yang dijamin undang-undang dan tidak memiliki sifat melawan hukum.
Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Majelis menyatakan bukan kewenangan pengadilan tipikor untuk menilai konflik kepentingan akademis, karena hal tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik institusi pendidikan.
Majelis juga menegaskan bahwa narasi bernada negatif dalam demokrasi memiliki dimensi subjektif dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Kritik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Lebih lanjut, fakta bahwa sejumlah perkara korupsi yang disebut dalam dakwaan tetap berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap menjadi indikator bahwa tidak ada perintangan nyata terhadap proses peradilan.
*Tian Bahtiar*
Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Majelis Hakim menilai pemberitaan bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks). Berita negatif tetap berpijak pada fakta dan data, sedangkan hoaks bertujuan menipu dan memanipulasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan sekadar corong kehumasan.
Tindakan Tian dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebijakan redaksi yang ditempuh melalui rapat redaksi mingguan menunjukkan adanya mekanisme profesional dalam proses pemberitaan.
Majelis juga menegaskan bahwa penerimaan dana oleh perusahaan pers tidak serta-merta melanggar hukum, karena pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dugaan pelanggaran etik jurnalistik, jika ada, merupakan ranah Dewan Pers dan bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
*M. Adhiya Muzakki*
Dalam perkara obstruction of justice, M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh instrumen internasional seperti ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.
Meski terbukti menerima sejumlah uang atas aktivitas media sosialnya, majelis menyatakan hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam rangka menggagalkan proses hukum. Dampak psikis yang dirasakan saksi dan ahli juga dinilai belum didukung pembuktian ilmiah yang memadai.
Majelis bahkan menilai, apabila hendak dipersoalkan secara pidana, perbuatan tersebut lebih relevan diuji dalam kerangka Undang-Undang ITE di peradilan umum, bukan dalam ranah Pengadilan Tipikor.
*Perkara Dugaan Suap Hakim: Unsur Tidak Terbukti*
Dalam perkara terpisah, Junaidi Saibih juga didakwa melakukan penyuapan kepada hakim dan dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau terlibat dalam upaya penyuapan sebagaimana didakwakan. Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama timnya dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Honorarium jasa hukum yang diterima firma hukum AALF dari sejumlah klien korporasi juga dinilai sebagai pendapatan sah yang dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.
Red
