Program Pertanian Desa Cihanjuang Disorot, Diduga Asal Jadi dan Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

PANDEGLANGgabungnyawartawanindonesia.co.id ll Meski telah dilakukan perbaikan,setelah terbit nya berita, pelaksanaan program pertanian berupa penanaman selang di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, tetap menuai sorotan publik. Hasil pantauan tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pada Selasa, 30 Desember 2025, menemukan adanya perbaikan pada pemasangan selang, namun dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi masih mencuat.

 

Di lapangan, sejumlah kejanggalan masih ditemukan. Mulai dari diesel penggerak dan sambungan alat yang seharusnya berada di titik awal penampungan air hingga kini belum terlihat secara jelas. Selain itu, titik akhir distribusi air ke sawah warga penerima manfaat juga belum dapat dipastikan, sehingga efektivitas program tersebut dipertanyakan.

 

Tak hanya itu, papan informasi proyek hingga saat ini tidak ditemukan di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip transparansi anggaran. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait kejelasan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta volume dan spesifikasi pekerjaan.

Padahal, setiap program yang menggunakan dana negara atau dana desa wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, jujur, dan mudah diakses masyarakat.

 

Selain itu, pelaksanaan program desa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyimpangan anggaran, mark up, atau pekerjaan fiktif, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Masyarakat Desa Cihanjuang berharap pihak terkait, baik pemerintah desa, dinas teknis, maupun aparat pengawas internal pemerintah (APIP), segera melakukan klarifikasi dan audit lapangan, agar program pertanian tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan tidak menjadi proyek asal jadi yang merugikan keuangan negara.(Red)

 

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version