Pembangunan Kandang Ayam di Sumurlaban Jadi Sorotan, Perijinan di Pertanyakan 

banner 468x60

PANDEGLANG – Rencana pembangunan kandang ayam (popan) yang diduga berlokasi di Kampung Limushasem, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Jalan Raya Panimbang–Munjul dan dekat dengan permukiman warga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas, perizinan, serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui rencana pembangunan tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sumurlaban sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat tersebut, GWI meminta penjelasan terkait dugaan kegiatan pengurugan lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan kandang ayam, mulai dari pengetahuan pemerintah desa, legalitas dan perizinan, rekomendasi desa, sosialisasi kepada masyarakat, hingga kajian dampak lingkungan.

Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Kepala Desa Sumurlaban, Samsudin, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kegiatan yang dimaksud.

“Wa’alaikumsalam wr wb. Mohon maaf sebelumnya Bang, sampai saat ini saya belum tahu apa yang disampaikan di atas. Tapi untuk lebih jelasnya coba konfirmasi saja sama Carik, barangkali beliau tahu,” ujar Samsudin melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan Kepala Desa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas yang diduga merupakan persiapan pembangunan di wilayah administrasinya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sumurlaban, Amri, memberikan penjelasan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, kemungkinan pihak pelaksana menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang pernah dibuat saat pembelian lahan.

“Untuk izin lingkungan kemungkinan mereka pakai yang lama. Dulu waktu beli lahan langsung bikin AMDAL dan izin lingkungan, cuma lewat HJ, tidak lewat orang desa,” jelas Amri.

Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan baru, apakah dokumen yang dimaksud masih berlaku dan dapat digunakan untuk rencana pembangunan yang saat ini diduga sedang dipersiapkan, ataukah diperlukan proses perizinan baru sesuai dengan jenis dan skala kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut merupakan ranah yang memerlukan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang.

Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Tobi, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau memang saat ini hanya dilakukan perataan tanah atau bahkan akan dilanjutkan dengan pembangunan, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan sudah dipenuhi atau belum. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara informasi kepada masyarakat dan pemerintah desa justru belum jelas,” ujar Tubagus Tobi.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat seharusnya dilaksanakan secara transparan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tentu akan lebih baik apabila pihak pelaksana maupun instansi terkait menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi, hal itu juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pengembang atau penanggung jawab kegiatan mengenai status pembangunan maupun kelengkapan perizinannya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *