Kasus Bocor Data, DPP KAMPUD Lapor PRESIDEN dan MENPANRB: Cabut WBK BPN Bandar Lampung

banner 468x60

Kota Bandar Lampung, gabungnyawartawanindonesia.co.id –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mewakili principal DR nampaknya telah menyampaikan juga laporan atas peristiwa dugaan pengungkapan data pribadi atau bocornya dokumen permohonan DR sebagai pemohon pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan pemohon, kepada Presiden RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang sebelumnya laporan juga dikirim kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 9 Juni 2026 dan Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Seno Aji melalui keterangan persnya pada Rabu (24/6/2026), dia menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya melaporkan kinerja Kepala BPN Bandar Lampung agar Prisiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Menteri PANRB melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sanksi tegas terhadap kinerja pelayanan publik Kementerian ATR khususnya satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Telah kita kirim laporan secara resmi kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara RI dan dikirim juga ke Menteri PANRB sekira pada tanggal 9 Juni 2026, harapannya agar diberikan sanksi tegas dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, karena patut dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai penyelenggara pelayanan publik khususnya kepada pemohon”, terang Seno Aji.

Selain itu juga, sosok aktivis yang dikenal sederhana ini mendesak kepada Presiden RI dan Menteri PANRB agar dapat mengevaluasi predikat wilayah bebas korupsi (WBK), kemudian mencabut status predikat tersebut, selanjutnya meminta untuk menangguhkan pencanangan predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) untuk Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Sudah sepatutnya Presiden RI dan Menteri PAN RB memberikan sanksi administrasi kemudian mengevaluasi status WBK pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta menangguhkan pencanangan predikat WBBM untuk Kantor Pertanahan tersebut, karena dapat dinilai dalam konteks kinerja telah menyimpangi sejumlah peraturan dan ketentuan, dengan adanya kasus bocornya data pribadi pemohon pelayanan publik (DR) kepada pihak lain untuk tujuan yang diduga bernilai ekonomi”, ungkap Seno Aji.

Seno Aji juga berharap dengan diterapkannya sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri PANRB kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka ini menjadi momentum perbaikan pelayanan publik bagi Kantor Pertanahan di seluruh wilayah kerja Provinsi Lampung agar preseden tersebut tidak terulang kembali.

Disisi lain terhadap peristiwa bocornya data pribadi DR sebagai pemohon pelayanan publik telah resmi melaporkan ke Polda Lampung terkait pengungkapan data pribadi dokumen permohonan miliknya oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain.

Adapun laporan tersebut pada 5 Februari 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H dan DR selaku pelapor.

DR mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira pada 27 Januari 2026 pada saat dirinya mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk mengurus keperluan syarat penerbitan sertifikat hilang, akibat bocornya data pibadi pemohon, ada pihak lain yang meneror dan mengintervensi pemohon, sehingga pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan.

Pelapor juga menerangkan sebelum melaporkan ke SPKT Polda Lampung, pihaknya melalui kuasanya terlebih dahulu pada 28 Januari 2026 telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung atas pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik, namun sayangnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S. SiT, M.M dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut.

“Setelah mengirim surat keberatan melalui kuasa Saya atas terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh petugas bernama Anta dan tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung”, kata DR pada Kamis (4/6/2026).

Sementara, Seno Aji menyampaikan terhadap laporan principalnya tersebut, tim penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan perihal adanya dugaan tindak pidana kejahatan terkait perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *