Ikhtiar Mewujudkan Ekosistem Pertambangan Beradab: LSM-NIL Dorong Sinergi Lintas Sektoral di Kabupaten Lebak

 

LEBAK –gabungnyawartawanindonesia.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NIL secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengawal penguatan tata kelola pertambangan yang berbasis pada aspek keselamatan dan legalitas di Kabupaten Lebak.

Ketua Umum LSM-NIL, Michael, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat korespondensi resmi kepada para pemangku kebijakan sebagai langkah konstruktif untuk mencari resolusi jangka panjang atas dinamika pertambangan di Desa Ciakar.

“Orientasi kami adalah menjamin tegaknya supremasi hukum bagi korban serta mewujudkan iklim investasi pertambangan yang tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga beradab secara kemanusiaan. Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap nyawa manusia adalah nilai tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan oleh kepentingan ekonomi semata,” ujar Michael dalam keterangannya, Selasa (10/02).

Manifestasi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, LSM-NIL telah menjalin komunikasi resmi dengan Kapolres Lebak melalui Satreskrim (Unit Tipidter) guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel. Paralel dengan hal tersebut, LSM-NIL juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten sebagai otoritas pembina untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kepatuhan teknis di lapangan.

Dalam upaya membangun ruang dialog yang solutif, Michael mendorong DPRD Kabupaten Lebak untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum ini diharapkan menjadi wadah integrasi pemikiran antara regulator, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan kebijakan preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Tinjauan Berbasis Data dan Teknis

Melalui observasi lapangan yang sistematis, LSM-NIL mengidentifikasi adanya diskrepansi pada infrastruktur tambang di Desa Ciakar, khususnya terkait absennya sistem bench (terasering) yang memenuhi standar geoteknik. LSM-NIL juga menyoroti urgensi penempatan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pilar utama penjamin keselamatan operasional sebagaimana diamanatkan oleh regulasi nasional.

Pernyataan Sikap LSM-NIL:

1. Menghimbau seluruh pelaku industri pertambangan untuk menempatkan standar keselamatan kerja (safety first) sebagai prioritas fundamental di atas target profitabilitas.

2. Mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar legalitas dan kualifikasi keselamatan.

3. Mengawal proses hukum atas meninggalnya Saudara Ubad agar berjalan secara objektif dan berkeadilan, guna memberikan ketenangan bagi keluarga serta kepastian bagi publik.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dedikasi LSM-NIL dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi daerah, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan hak asasi setiap warga negara di Kabupaten Lebak.

(Tema/HWI)

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version