GOWI Soroti Dugaan Pungli PIP Di SMK Pelita Cibitung

banner 468x60

Pandeglang-Banten / Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Pelita Cibitung Disorot, Gabungan Organisasi Wartawan Dan Lembaga (GOWIL) Pandeglang Minta Penjelasan Transparan
Maret 15, 2026 .

Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Pelita Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan dari berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah siswa penerima bantuan tidak menerima dana secara utuh setelah proses pencairan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan dana PIP tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di salah satu bank di wilayah Labuan. Dana bantuan yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp1.800.000 per orang, diduga tidak sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat.

Beberapa siswa disebut hanya menerima sekitar Rp600.000 hingga Rp400.000, setelah adanya pengambilan sebagian dana usai proses pencairan. Dugaan tersebut bahkan disebut tidak hanya terjadi pada tahun ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut keterangan yang beredar, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti operasional kegiatan siswa, termasuk UKM, PKL, dan kegiatan Pramuka.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara SMK Pelita Cibitung, Agus Lomri, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh media.

“Waalaikum salam, sudah di-clear-kan dengan orang tua siswa pak. Penggunaan anggaran diserahkan kembali kepada siswa dan disaksikan oleh komite sekolah, serta salah satu media juga hadir,” ujar Agus Lomri singkat.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan respons dari GOWIL (Gabungan Organisasi Wartawan Dan Lembaga) Kabupaten Pandeglang.

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang turut angkat bicara terkait dugaan tersebut. Wakil Ketua AWDI DPC Pandeglang, Andi Irawan, SH, menegaskan bahwa bantuan PIP pada dasarnya merupakan hak penuh siswa penerima manfaat dan penggunaannya tidak boleh dipotong tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, apabila memang terdapat pengambilan sebagian dana, maka pihak sekolah harus mampu menunjukkan dasar kebijakan serta bukti administrasi yang transparan.

“Jika memang ada pemotongan atau pengambilan dana dari bantuan PIP siswa, maka harus jelas dasar hukumnya, ada persetujuan orang tua, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu pendidikan siswa justru menimbulkan polemik,” ujar Andi Irawan.

Ia juga meminta pihak sekolah membuka secara transparan kronologi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang pun menambahkan.” Keterbukaan informasi sangat penting agar program bantuan pemerintah seperti PIP benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh para siswa yang membutuhkan Dan bila benar terbukti pihak SMK Pelita Cibitung melakukan pungli PIP kami mendesak pihak dinas terkait wajib ambil tindakan tegas bila perlu cabut ijin sekolah tersebut karena hal tersebut adalah jelas tindakan melawan hukum alias tindak pidana pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penggunaan dana tersebut, termasuk adanya atau tidaknya persetujuan dari orang tua/wali siswa serta bukti administrasi yang sah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *