Tangerang Selatan,GabungnyawartawanIndonesia,co,id -Pelaksanaan acara tasyakuran dan pelepasan siswa kelas IX Angkatan IV SMPN 23 Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Selasa (2/6/2026) menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan pungutan sebesar Rp800.000 per siswa yang dibebankan kepada seluruh peserta didik kelas IX untuk membiayai kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa kelas IX yang mengikuti kegiatan mencapai sekitar 252 orang. Dengan nominal Rp800.000 per siswa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp201.600.000. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai dasar hukum penarikan dana dan mekanisme pengelolaannya.
Acara pelepasan yang mengusung tema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang” itu berlangsung di Jalan Sukamulya Raya RT 001/007, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Lurah Serua Indah Nurshobah, S.IP., jajaran guru, orang tua siswa, serta tamu undangan lainnya.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah membayar biaya sebesar Rp800.000 sebagaimana yang ditetapkan untuk kegiatan tasyakuran dan pelepasan siswa.
“Iya Pak, anak saya sudah membayar Rp800.000 untuk acara tasyakuran dan perpisahan. Karena kegiatan ini dihadiri pihak Dinas Pendidikan, saya beranggapan pembiayaan tersebut sudah sesuai aturan dan mendapat legitimasi,” ujarnya.
Selain besarnya biaya yang dibebankan, sejumlah orang tua juga mempertanyakan aspek transparansi administrasi. Menurut informasi yang diperoleh, setelah melakukan pembayaran, sebagian wali murid tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi resmi sebagai tanda pelunasan.
Sementara itu, Plt Kepala SMPN 23 Tangerang Selatan, Heny Kristiani, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan, antara lain Buku Tahunan Sekolah (BTS), pelaksanaan acara pelepasan, serta konsumsi peserta dan tamu undangan.
Menurut pihak sekolah, pengumpulan dana dilakukan melalui Komite Sekolah. Pihak sekolah juga menyebut bahwa komite tidak memperoleh bantuan atau sponsor dari pihak luar sehingga pembiayaan kegiatan bersumber dari kontribusi orang tua siswa kelas IX.
“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000. Ada foto BTS-nya,” ujar Heny Kristiani saat dikonfirmasi.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Persoalan ini memunculkan perdebatan terkait ketentuan pembiayaan di sekolah negeri. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan.
Namun, pada Pasal 10 ayat (2), Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Sementara Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Karena itu, apabila terdapat penetapan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh seluruh siswa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan juga dapat menjadi perhatian dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertujuan mencegah dan memberantas praktik pungutan liar pada sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap regulasi pendidikan, maka sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pemeriksaan oleh Inspektorat, hingga pencopotan jabatan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses klarifikasi, audit, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang agar seluruh fakta dan mekanisme pengumpulan dana dapat diketahui secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang telah dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan kegiatan maupun mekanisme pembiayaan yang menjadi sorotan para wali murid.
Kasus ini menambah perhatian masyarakat terhadap maraknya kegiatan pelepasan siswa di sejumlah sekolah negeri yang pembiayaannya melibatkan kontribusi orang tua. Publik berharap adanya transparansi penggunaan dana, kejelasan dasar hukum, serta evaluasi dari Dinas Pendidikan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Syarief










