BREAKING NEWS : GWI ACEH
JEJAK CURAT Rp481 JUTA TERBONGKAR! POLRES SABANG BEKUK 3 TERSANGKA
Kapolres Sabang Paparkan Pengungkapan di Hadapan Awak Media Uang Tunai, Emas hingga Barang Hasil Kejahatan Berhasil Ditelusuri
SABANG | 27 Juli 2026 | Gabungnyawartawanindonesia.co.id | — Kerja kepolisian kembali menunjukkan hasil nyata. Dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp481 juta berhasil dibongkar jajaran Polres Sabang. Tiga orang tersangka diamankan, sejumlah barang bukti disita, dan jejak hasil dugaan kejahatan ditelusuri hingga ke Banda Aceh.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers Polres Sabang yang berlangsung di ruang tunggu Kantor Polres Sabang, di hadapan sejumlah awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sabang hadir didampingi Waka Polres Sabang, Kasatreskrim Polres Sabang, Humas Polres Sabang serta jajaran Polres Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K,M.H.,menjelaskan secara langsung perkembangan penanganan perkara, mulai dari laporan korban, proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan tiga tersangka, penyitaan barang bukti hingga dugaan modus dan peran masing-masing tersangka.
Suasana konferensi pers berlangsung serius dan menjadi perhatian awak media yang hadir. Sejumlah pertanyaan juga disampaikan wartawan kepada pihak kepolisian untuk memperjelas fakta-fakta di balik pengungkapan kasus tersebut.
KASUS BERNILAI BESAR, KERUGIAN CAPAI RP481 JUTA
Perkara ini bukan pencurian dengan nilai kerugian kecil.
Berdasarkan press release resmi Satreskrim Polres Sabang, korban mengalami kerugian sekitar Rp481 juta, terdiri dari uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, di rumah korban berinisial NH, 57 tahun, yang beralamat di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 11 Juli 2026.
Dari laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sabang bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
TAK BERHENTI DI LAPORAN, PENYIDIK BONGKAR RANGKAIAN PERKARA
Kerja penyidik kemudian mengarah kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial BS (38), AW (34) dan AJ (15 tahun 11 bulan) yang masih berstatus anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di dua lokasi berbeda.
BS diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambarih, Jurong Raya, Kecamatan Sukamakmu, Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan AW dan AJ di rumah yang ditempati keduanya di Jurong Tgk. Di Tremon, Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Dua lokasi berbeda, tiga tersangka diamankan.
Dua tersangka dewasa, BS dan AW, dilakukan penahanan di Rutan Polres Sabang.
Sementara AJ tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan, sebagaimana dijelaskan penyidik, tidak tersedia fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Sabang. AJ dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu, Senin hingga Sabtu.
KAPOLRES SABANG PAPARKAN LANGSUNG DI HADAPAN AWAK MEDIA
Dalam konferensi pers, Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,bersama jajaran terkait memberikan penjelasan mengenai hasil pengungkapan perkara tersebut.
Kehadiran Waka Polres Sabang,Kompol Teuku Muhammad,S.H.,Kasatreskrim,Iptu Irvan ,M.A.,Humas Polres Sabang,IPDA Saiful Anwar dan jajaran mendampingi Kapolres menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian dalam proses penanganannya.
Kapolres menjelaskan kronologi perkara dan langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan para tersangka serta barang bukti.
Awak media yang hadir juga tidak sekadar menerima keterangan. Sejumlah pertanyaan diajukan secara langsung kepada pihak kepolisian untuk menggali lebih jauh kronologi, peran para tersangka, barang bukti serta proses penanganan perkara.
Sesi tanya jawab tersebut menjadi bagian penting dalam konferensi pers, karena informasi mengenai perkara dapat diperjelas langsung dari pihak kepolisian yang menangani kasus.
BUKAN SEKADAR MENANGKAP, BARANG BUKTI TURUT DIBURU
Salah satu poin penting dari pengungkapan perkara ini adalah penyidik tidak berhenti setelah tersangka diamankan.
Dari BS, polisi menyita 9 jenis perhiasan emas beserta surat, satu unit Honda Vario, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker dan dua unit handphone.
Dari AW, polisi mengamankan satu unit Honda Beat serta satu unit handphone Realme C53.
Sedangkan dari AJ, polisi menyita satu unit handphone Infinix Smart 6 HD.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dalam perkara yang sedang berjalan.
DIDUGA SUDAH ADA PEMBICARAAN SEBELUM AKSI
Berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam press release, ketiga tersangka diduga telah membicarakan rencana pencurian sebelumnya.
Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, BS bersama AW dan AJ disebut membicarakan rencana pencurian di sebuah kebun kelapa di belakang rumah AW dan AJ.
Rencana awal disebut mengarah ke wilayah Iboih.
Namun dalam perjalanan, BS diduga mengubah rencana dan meminta diturunkan di kawasan Jurong Seurui, Gampong Batee Shoek.
Sekitar pukul 03.30 WIB, BS kemudian berjalan kaki kurang lebih satu kilometer dan melihat rumah korban yang menurut pengamatannya tampak dalam keadaan sepi.
PINTU SAMPING TAK TERKUNCI DIDUGA MENJADI CELAH
Sekitar pukul 03.40 WIB, BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping kiri yang dalam kondisi tidak terkunci.
Di dalam rumah, BS diduga melihat tas yang berada di dalam lemari kaca.
Tas tersebut diduga berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Tas kemudian diduga diambil dan dibawa keluar rumah.
Setelah keluar dari rumah korban, BS kemudian menghubungi AJ untuk menjemputnya.
Menurut keterangan penyidik, BS kemudian memberikan uang tunai yang diperkirakan sekitar Rp20 juta kepada AJ untuk dibagikan kepada AJ dan AW.
BS selanjutnya meminta diantar menuju Pelabuhan Balohan Sabang untuk melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.
JEJAK HASIL KEJAHATAN DITELUSURI HINGGA BANDA ACEH
Setibanya di Banda Aceh, berdasarkan hasil penyidikan, BS diduga menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sejumlah barang.
Di antaranya sepeda motor Honda Vario, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker dan handphone.
Sebagian uang juga disebut digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan serta kebutuhan sehari-hari.
Penyidik juga mengungkap dugaan penukaran perhiasan emas.
Sebanyak 4 jenis perhiasan emas yang memiliki surat dengan berat sekitar 26 mayam disebut ditukarkan di salah satu toko emas di wilayah Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan perhiasan emas dalam bentuk berbeda.
Inilah bagian penting dari kerja penyidikan: polisi tidak hanya mengejar orang yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri bagaimana hasil dugaan kejahatan digunakan dan ke mana barang tersebut bergerak.
PERAN TIGA TERSANGKA DIUNGKAP PENYIDIK
Dalam keterangan resmi penyidik, BS disebut diduga berperan sebagai otak pelaku dan menikmati sebagian besar hasil pencurian.
Sementara AW dan AJ diduga membantu serta memberikan sarana saat pencurian dilakukan dan ikut menikmati sebagian kecil uang tunai hasil pencurian.
Namun seluruh keterangan tersebut tetap merupakan hasil penyidikan dan status ketiganya masih sebagai tersangka.
KONFERENSI PERS JADI RUANG TRANSPARANSI INFORMASI
Bagi insan pers, konferensi pers bukan sekadar kegiatan seremonial.
Di ruang itulah informasi mengenai perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media.
Kehadiran Kapolres Sabang bersama Waka Polres, Kasatreskrim, Humas dan jajaran memberikan ruang kepada wartawan untuk memperoleh penjelasan langsung dari kepolisian.
Pertanyaan-pertanyaan awak media juga menjadi bagian penting dalam menguji dan memperjelas informasi yang disampaikan, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan kabar mengenai adanya penangkapan, tetapi juga memahami kronologi, nilai kerugian, barang bukti, dugaan peran tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan.
POLRES SABANG KIRIM PESAN TEGAS: JEJAK KEJAHATAN AKAN DIBURU
Pengungkapan kasus ini menjadi catatan penting bagi keamanan Kota Sabang.
Kerugian korban mencapai sekitar Rp481 juta.
Tiga tersangka berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti berhasil disita.
Dugaan hasil kejahatan juga ditelusuri hingga ke Banda Aceh.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sebuah laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk membongkar perkara secara lebih luas.
JANGAN MENGANGGAP SABANG SEBAGAI TEMPAT AMAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN.
Kerja kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kepolisian yang cepat merespons laporan.
Sementara media memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi secara faktual, berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.
PROSES HUKUM TETAP DIJALANKAN
Terhadap BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap AJ yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
NEWS PUBLIK juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tersangka bukanlah terpidana. Bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
APRESIASI UNTUK KERJA NYATA POLRES SABANG
Pengungkapan dugaan curat senilai sekitar Rp481 juta ini patut menjadi perhatian publik.
Bukan semata karena nilai kerugiannya besar, tetapi karena polisi berhasil mengembangkan laporan menjadi rangkaian penyidikan yang mengarah kepada tiga tersangka, melakukan penangkapan di dua lokasi, menyita sejumlah barang bukti serta menelusuri dugaan penggunaan hasil kejahatan.
Inilah kerja nyata penegakan hukum yang dapat dilihat masyarakat: laporan diterima, penyelidikan berjalan, tersangka diamankan, barang bukti disita dan perkara diproses sesuai hukum.
Dari ruang tunggu Kantor Polres Sabang, keterangan Kapolres bersama jajaran dan pertanyaan kritis awak media menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
PENUTUP
Kejahatan mungkin dilakukan dalam hitungan menit. Namun jejaknya tidak selalu mudah dihapus.
Dari Sabang, jajaran Polres Sabang menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat harus memiliki tindak lanjut dan setiap dugaan tindak pidana harus diurai berdasarkan fakta serta alat bukti.
Bagi masyarakat: jangan takut melapor.
Bagi pelaku kejahatan: jangan merasa jejak telah hilang.
Bagi kepolisian: terus hadir, bekerja dan membuktikan.
Bagi pers: terus mengawal dengan fakta, bukan asumsi.
Sumber utama : Press Release Satreskrim Polres Sabang/Polda Aceh.
-Reporter/Pers Media GWI-ACEH : MJ Eric Karno
RedaksiDaerah/Photo : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id










