Ada Apa dengan BOS SMAN 7 Pandeglang? Anggaran Rp150 Juta Perpustakaan hingga Rp123,7 Juta Pemeliharaan Jadi Sorotan

banner 468x60

PANDEGLANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 7 Pandeglang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah catatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev), perbedaan pencatatan dengan aplikasi ARKAS, hingga sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar kini diminta dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya forum audiensi dan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang pada 5 Agustus 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai adanya catatan penggunaan anggaran pendidikan yang disebut melebihi batas 20 persen sesuai ketentuan Juknis BOS.

Keterangan mengenai persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bendahara BOS SMAN 7 Pandeglang Tahun 2025, Endan Muldani, yang menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan laporan penggunaan Dana BOS pada 2026.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah perbaikan tersebut hanya menyangkut administrasi pelaporan atau terdapat perubahan terhadap pencatatan realisasi penggunaan anggaran?

Hal inilah yang kini diminta untuk dijelaskan secara rinci berdasarkan dokumen ARKAS, SPJ, serta bukti transaksi.

Pemeliharaan Fisik Rp123,7 Juta Ikut Disorot

Dalam forum audiensi tersebut, Endan Muldani juga memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan pemeliharaan fisik sekolah.

Di antaranya penggantian lantai granit dua ruang kelas, pengecatan, pelebaran mushola, saluran drainase, jamban, serta perbaikan meja dan kursi.

Total biaya kegiatan tersebut disebut sekitar Rp123,7 juta.

Nilai tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas.

Pihak sekolah diminta membuka rincian masing-masing pekerjaan, nilai anggaran, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, hingga berita acara serah terima.

Sebab, tanpa rincian tersebut, publik akan kesulitan memastikan kesesuaian antara anggaran yang direncanakan, uang yang dibayarkan, dan pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.

Rekap Manual Berbeda dengan ARKAS, Ada Apa?

Persoalan lain yang cukup krusial adalah adanya keterangan bahwa rekap laporan manual tidak sama dengan cakupan item anggaran dalam ARKAS.

Endan Muldani sebelumnya menyatakan bahwa pihak sekolah perlu melihat kembali ARKAS untuk memastikan keseluruhan anggaran.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana proses pencatatan dan pertanggungjawaban Dana BOS dilakukan.

Apakah perbedaan tersebut semata-mata persoalan administrasi?

Ataukah terdapat perbedaan antara rencana anggaran, perubahan ARKAS, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena ARKAS menjadi salah satu instrumen dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan serta anggaran sekolah.

Anggaran Perpustakaan Rp150 Juta Diminta Terang

Dalam forum audiensi, disampaikan bahwa pada tahap pertama anggaran perpustakaan dialokasikan sekitar Rp100 juta. Kemudian pada tahap kedua kembali dianggarkan sekitar Rp50 juta, sehingga total anggaran disebut mencapai Rp150 juta.

Menurut keterangan yang disampaikan, terjadi pergeseran ARKAS dan realisasi kemudian dilakukan pada tahap kedua.

Seluruh anggaran tersebut disebut digunakan untuk pengadaan buku, sementara tidak terdapat realisasi untuk pojok baca maupun kegiatan lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah.

Mulai dari jumlah buku yang dibeli, harga per buku, penyedia barang, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, hingga daftar inventaris buku.

Termasuk pertanyaan mengapa nomenklatur dalam ARKAS mencantumkan program kegiatan yang berkaitan dengan “pojok baca”, sementara realisasi disebut seluruhnya untuk pengadaan buku.

Persoalan lainnya menyangkut penggunaan anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dalam keterangan yang disampaikan, PPDB dilaksanakan oleh Tata Usaha pada Juni, sedangkan MPLS dilaksanakan Pembina OSIS pada Juli.

Namun, kedua kegiatan tersebut disebut dilaporkan melalui satu kode rekening.

Hal ini perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Berapa anggaran PPDB?

Berapa anggaran MPLS?

Berapa realisasi masing-masing kegiatan?

Dan apakah terdapat bukti pertanggungjawaban yang dapat memisahkan penggunaan anggaran kedua kegiatan tersebut?

Menanggapi sejumlah catatan tersebut, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta Kepala SMAN 7 Pandeglang memberikan klarifikasi secara terbuka.

Menurut Jaka, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi serta melihat dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban.

“Kami tidak sedang memvonis ada penyalahgunaan Dana BOS. Yang kami pertanyakan adalah konsistensi antara ARKAS, laporan manual, realisasi kegiatan, bukti transaksi, dan kondisi di lapangan,” ujar Jaka.

Menurutnya, jika seluruh penggunaan Dana BOS Tahun 2025 telah sesuai aturan, maka hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen.

“Jangan hanya dijawab secara normatif. Buka ARKAS-nya, buka SPJ-nya, buka bukti transaksinya, dan jelaskan realisasi kegiatannya. Dari sana publik bisa melihat apakah semuanya sesuai atau masih ada yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Jaka juga meminta pihak sekolah menjelaskan apakah koreksi laporan pada 2026 berkaitan dengan kesalahan administrasi semata atau menyangkut substansi penggunaan anggaran.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi, pihaknya meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS Tahun 2025, antara lain ARKAS, BKU, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, SPJ/LPJ, bukti transaksi, dokumen pengadaan, berita acara, serta dokumen pengadaan buku perpustakaan.

“Kalau dokumennya lengkap dan seluruh realisasi sesuai, justru itu yang akan memperjelas persoalan. Kami memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan dan membantah apabila ada informasi yang tidak sesuai,” katanya.

Jaka menegaskan, apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan adanya perbedaan antara dokumen perencanaan, laporan, bukti transaksi dan realisasi fisik, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Uang negara, sekecil apa pun nilainya, harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau hanya persoalan administrasi, mari diperbaiki. Tetapi kalau ternyata ada ketidaksesuaian yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan lembaga berwenang.

“Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai publik bertanya-tanya karena dokumen yang seharusnya bisa menjelaskan persoalan justru tidak dibuka,” tegas Jaka.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMAN 7 Pandeglang, Yatno, S.Pd., masih dimintakan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait sejumlah persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *