PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mulai mendapat sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat mendorong kalangan media dan organisasi wartawan meminta penjelasan terbuka terkait legalitas lahan penerima, mekanisme verifikasi, rincian anggaran hingga pengawasan bantuan.
Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi dari sejumlah masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan bibit kelapa di Desa Waringin Kurung, yang disebut-sebut berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Informasi tersebut kini tengah dimintakan konfirmasi kepada Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cimanggu, Maman, guna memastikan apakah bibit yang diduga diperjualbelikan tersebut benar merupakan bagian dari program bantuan pemerintah.
Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Menurutnya, pihak yang berkompeten harus memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Informasi mengenai dugaan penjualan bibit di Desa Waringin Kurung masih harus diverifikasi. Justru karena itu, kami meminta Korluh memberikan penjelasan secara terbuka, apakah bibit tersebut berasal dari program bantuan pemerintah atau bukan,” ujar Jaka.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diklarifikasi karena menyangkut program yang menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat.
Selain dugaan penjualan bibit, GOW-BANTEN dan AWDI juga mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan.
Jaka meminta Korluh menjelaskan apakah seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk status atau legalitas penguasaan lahan sesuai petunjuk teknis program.
“Yang perlu dibuka bukan hanya siapa penerimanya, tetapi bagaimana proses verifikasinya. Siapa yang melakukan verifikasi, apa dasar penetapan penerima, berapa luas lahan yang diverifikasi, dan bagaimana memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Apabila terdapat penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, pihak Korluh juga diminta menjelaskan langkah yang telah dilakukan, termasuk mekanisme evaluasi maupun tindakan korektif.
Jaka meminta Korluh menjelaskan secara rinci 13 item anggaran yang terdapat dalam program tersebut, mulai dari nama kegiatan, besaran anggaran, peruntukan, dasar hukum atau Juknis, hingga mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
“Kalau memang seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan dasar dan rincian penggunaannya. Publik berhak mengetahui bagaimana program pemerintah dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah terdapat komponen biaya operasional, distribusi bibit, ongkos tanam, pendampingan, monitoring, evaluasi maupun pembiayaan lainnya.
Jika terdapat komponen biaya tersebut, Korluh diminta menjelaskan besaran serta dasar hukum yang menjadi acuannya.
Terkait informasi dugaan penjualan bibit di Desa Waringin Kurung, Jaka meminta Korluh tidak hanya memberikan jawaban normatif.
Pihaknya meminta penjelasan apakah Korluh mengetahui adanya informasi atau laporan masyarakat tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, serta bagaimana mekanisme pengawasan setelah bibit disalurkan kepada penerima.
“Kalau informasi itu tidak benar, silakan dibantah berdasarkan data. Kalau benar bibit tersebut merupakan bantuan pemerintah, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dan apabila ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jaka menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan sebelum memperoleh bukti dan hasil verifikasi.
“Posisi kami jelas. Ini masih informasi masyarakat yang harus diverifikasi. Kami memberikan kesempatan kepada Korluh dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jangan sampai informasi yang belum terang justru berkembang menjadi persepsi liar,” tambahnya.
Selain data penerima, pihaknya meminta penjelasan mengenai jumlah bibit yang disalurkan, jumlah kelompok tani penerima, luas lahan sasaran, mekanisme distribusi, serta sistem monitoring dan evaluasi.
Menurut Jaka, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa program benar-benar berjalan sesuai perencanaan.
“Program bantuan harus tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bibit disalurkan, tetapi tidak mengetahui siapa penerimanya, berapa jumlahnya, bagaimana dasar penetapannya, dan bagaimana pengawasannya,” tegasnya.
Jaka menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
Pihaknya tetap memberikan ruang kepada Korluh Pertanian Kecamatan Cimanggu maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
“Kami tidak ingin mendahului pemeriksaan. Semua harus berdasarkan fakta. Tetapi ketika menyangkut program pemerintah dan kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting,” pungkas Jaka.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi Korluh Pertanian Kecamatan Cimanggu terkait sembilan poin klarifikasi tersebut masih ditunggu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Team/red










