Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Minta Dan Desak Kejati Aceh Juga Kejari Langsa, Lidik Serta Sidik, Habisnya Limit Kontrak Kerja, Pekerjaan Proyek Yang Tidak Kunjung Selesai, Ada Apa, Dengan Pihak PPTK Dan Pihak Rekanan Kontraktor.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindone.co.id.- Pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini juga pada media online lainnya, berjudul. Diduga Limit Kontrak Pembangunan Pagar Masjid Darul Fallah Sudah Habis, Pekerjaan Masih Saja Berlanjut.
Jelas Pihak Kontraktor Pelaksana Kangkangi Sistem Aturan Hukum, Perpres Nomor 16 tahun 2018 Atas Perubahan Nomor 14 tahun 2021. Terbitan pada hari minggu, 28 desember 2025 kemarin lalu. Dan terkait pembangunan pagar darul falah, limit kontraknya telah habis. Maka, dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Minta dan desak, pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) aceh juga kepala kejaksaan negeri (kejari) langsa.
Lidik serta sidik, pekerjaan proyek pembangunan pagar masjid darul falah. Yang kini telah habis limit kontrak kerja, pekerjaan proyek tidak kunjung selesai pada tanggal 27 desember 2025 kemarin lalu. Apa ada, dengan pihak PPTK dan pihak rekanan kontraktor pelaksana proyek pembangunan pagar masjid darul falah. Yang di kerjakan, oleh pihak pelaksana cv tunong jaya dan juga dari pihak pengawas cv utoh consultant. Dengan nilai kontrak, Rp.Rp.1.643.564.539.00,-.
Yang lebih ironisnya lagi, ketika sejumlah wartawan media online ini juga media online lainnya. Sempat pernah melakukan jafrian langsiran pemberitaan miring, terkait pekerjaan proyek pembangunan pagar masjid darul falah di kecamatan langsa kota kota langsa. Ke salah satu seorang mantan plh kepala dinas syariat islam, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “rika”. Melalui jafrian selular whatsappnya, setiap kali tayang secara publik.
Namun, pihaknya mantan plh kepala dinas syariat islam kota langsa itu. Terkesan membungkam, dan tidak ada sepatah komentar apa pun yang tersiarkan kepada wartawan media ini. Begitu juga, dengan pihak kepala tukang pekerjaan buruh kasar di beberapa pekan yang lalu. Disinyalir juga terkesan membungkam, dan juga mengabaikan dugaan ada pemberitaan media publik online tersebut. Ada apa pun, peraturan presiden (perpres) nomor 16 tahun 2018 atas perubahan nomor 14 tahun 2021.
Yang berbunyi, sanksi hukum untuk limit kontrak proyek dana pemerintah kota. Yang di langgar sangat beragam, mulai dari denda keterlambatan (1‰ atau 0,1% per/hari dari nilai kontrak), sanksi administratif (peringatan. Pembekuan/pencabutan izin, blacklist).
Tuntutan ganti rugi, hingga pidana jika ada unsur korupsi atau penggelapan.
Dengan dasar hukum utama UU jasa konstruksi dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah seperti perpres 16/2018 (dan perubahannya) dan PP 14/2021, memastikan akuntabilitas dan transparansi. Jenis sanksi hukum sanksi administratif: Denda keterlambatan: 1‰ (satu per/mil) dari nilai kontrak/bagian kontrak, untuk setiap hari keterlambatan. Di atur dalam kontrak, peringatan tertulis. Penghentian sementara kerjaan, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi.
Pencabutan izin usaha, daftar hitam (black list). Sanksi perdata/perdata: Tuntutan ganti rugi: Untuk menutupi kerugian negara/pemerintah akibat kelalaian, kewajiban perbaikan (remedial work): Kontraktor wajib memperbaiki cacat tanpa biaya tambahan, sanksi pidana: Di berlakukan jika ada unsur pidana seperti korupsi, penggelapan anggaran. Atau pemalsuan dokumen terkait proyek.
Dasar hukum undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi. Peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2021 (tentang penyelenggaraan jasa konstruksi), peraturan presiden (perpres) nomor 16 tahun 2018. Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (beserta perubahannya, seperti perpres 12/2021).
Limit revisi kontrak, revisi nilai akhir kontrak akibat revisi (jika ada). Tidak boleh melebihi 10% dari harga kontrak awal, jika melebihi batas ini. Harus di lakukan pelelangan ulang/pengadaan baru. Prinsip utama, semua pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Harus menganut prinsip efisien. Efektif, transparan. Kompetitif, adil dan akuntabel.
Dan di lanjuti pula, dari tampilan plang papan nama kontrak kerja. Dugaan di tampilkan dengan secara tersembunyi, tidak di tampilkan secara publik terbuka. Berbunyi dalam tulisan plang papan nama kontrak kerja tersebut. Yaitu, otsus 2025. Pembangunan masjid darul falah (lanjutan) doka t.a 2025, nomor kontrak. 01/SP/DSIPD/X/2025, nilai kontrak. Rp.1.643.564.539.00,- volume. 1 kegiatan, pelaksana. Cv tunong jaya, pengawas. Cv utoh consultant, tanggal mulai. 29 oktober 2025, tanggal selesai. 27 desember 2025. Sumber dana, otsus aceh. Berasal dari, kantor dinas syariat islam dan pendidikan dayah kota langsa.
Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm” itu kembali, dengan secara tegasnya. Turut menambahkan komentarnya itu, kepada wartawan media ini. Memaparkan, “seharusnya dengan kejadian tersebut. Pihak kejaksaan tinggi aceh, melalui kejaksaan negeri langsa. Dapat menyikapi dengan bijaksana, adanya pemberitaan-pemberitan media online tersebut. Mau pun pemberitaan media online lainnya, pihak aparat hukum dan melakukan lidik dan sidik terhadap pekerjaan proyek pembangunan pagar masjid darul falah itu di kecamatan langsa kota kota langsa-aceh. Jangan ada terjadi pembiaran, pemberitaan media online tersebut. Termasuk juga delik aduan publik, kalau pihak kejati aceh serta pihak kejari langsa. Belum lakukan lidik serta sidik, maka kita juga harus di lakukan menyurati pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia. Kita akan laporkan, bahwa diduga pihak kejati aceh serta kejari langsa. Dugaan kurang cekatan, dalam menyikapi pemberitaan-pemberitaan media online dengan secara delik aduan publik.
Agar dapat untuk di lanjuti, oleh pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta, sekali saya berharap. Tolong sikapi pemberitaan media online terkait, adanya pekerjaan proyek pembangunan pagar masjid darul falah yang diduga tidak kunjung selesai alias sudah mati kontrak”. Ujarnya, bung “zul” menyuarakan secara media online ini. Selasa 30/12/2025, sekitar pukul.18.02.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Berita Terkait
Facebook Comments Box
