Gabungnyawartawanindonesia.co.id | BINJAI – Klarifikasi yang disampaikan Polres Binjai terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan anggota Polri, Sandran Ginting, tampaknya belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Alih-alih meredam sorotan, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai alasan para tersangka tidak ditahan meski status hukumnya telah ditetapkan.
Melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, Polres Binjai menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan penangkapan terhadap para tersangka. Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga istilah “tangkap lepas” dinilai tidak tepat digunakan.
Secara prosedural, penjelasan tersebut memang dapat dibenarkan. Namun di lapangan, masyarakat tidak sedang memperdebatkan istilah semata. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kepastian dan ketegasan penegakan hukum dijalankan terhadap para tersangka dalam perkara pengeroyokan yang telah menjadi konsumsi publik.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Hizkia.
Pernyataan itu sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang. Namun demikian, substansi persoalan yang menjadi sorotan publik sesungguhnya bukan sekadar ada atau tidaknya penangkapan, melainkan sejauh mana tindakan hukum yang diambil mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Dalam perspektif kontrol sosial, munculnya isu “tangkap lepas” bukan terjadi tanpa sebab. Persepsi tersebut lahir karena masyarakat melihat adanya perbedaan antara status tersangka dengan langkah penegakan hukum yang tampak belum menunjukkan tindakan tegas berupa penahanan.
Memang benar, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif. Akan tetapi, kewenangan tersebut juga harus dibarengi dengan transparansi agar tidak menimbulkan ruang kecurigaan di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui alasan-alasan hukum yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. Sebab dalam banyak perkara pidana lainnya, status tersangka sering kali diikuti dengan langkah penahanan yang dianggap sebagai bagian dari upaya menjamin kelancaran proses penyidikan.
Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian. Jangan sampai celah komunikasi antara penyidik dan masyarakat melahirkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Ketika kepercayaan publik mulai dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas penanganan satu perkara, melainkan juga citra institusi secara keseluruhan.
Polres Binjai menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut tentu menjadi komitmen yang patut diapresiasi, namun komitmen tersebut juga harus dibuktikan melalui keterbukaan dan konsistensi penanganan perkara hingga tuntas.
Gabungnyawartawanindonesia.co.id menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat transparansi penanganan perkara. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan di hadapan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Sandran Ginting masih berlangsung di Satreskrim Polres Binjai. Publik kini menunggu pembuktian bahwa proses hukum benar-benar berjalan tanpa kompromi, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa ruang bagi munculnya dugaan-dugaan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.










