Advokat vs Pers: Sirait & Co Serahkan Pengaduan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan DP
SIARAN PERS
SIRAIT & CO LAW OFFICE KAWAL PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK HOTMAN PARIS KE DPN INDONESIA
Jakarta, 22 Juli 2026,Wartawanindonesia.co.id– Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, *Rahmat Mauliady*, dalam mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan tersebut ditujukan kepada *Hotman Paris Hutapea*.
Pengaduan telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum *Ali Nugroho, S.H., M.H.*, kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi tegas perlu dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ia menegaskan profesi advokat adalah _officium nobile_ atau profesi mulia. Karena itu setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu semua pihak harus saling menghormati peran dan profesinya. Perbedaan pendapat boleh, tapi etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus jadi landasan,” tegasnya.
Menurut Ali, penegakan kode etik bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan memperkuat hubungan saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
*Tim Kuasa Hukum Sirait & Co Law Office:*
Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., http://S.I.Kom., http://M.Th.
Topan Manusama, S.H.
Ali Nugroho, S.H., M.H.
Shinta Anggraini, S.H.










