Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Pengelola SPBU Nomor 66.785.02 yang berlokasi di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut.
Melalui keterangan resminya, pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM bersubsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas.
Oktavianus selaku pihak pengelola menegaskan bahwa informasi yang menyebut Solar subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak benar.
“Seluruh transaksi penjualan BBM bersubsidi di SPBU kami mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Pertamina,” tegasnya.
Terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam drum maupun jerigen yang sebelumnya menjadi sorotan, pengelola menjelaskan bahwa pelayanan tersebut tidak dilakukan secara bebas. Pengisian hanya diberikan kepada pihak yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, termasuk memiliki surat rekomendasi atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
“Pelayanan pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum hanya dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelas Oktavianus.
Pengelola juga membantah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta tanpa adanya konfirmasi kepada pihak SPBU.
Lebih lanjut, pihak pengelola menegaskan bahwa sejak mulai beroperasi, SPBU 66.785.02 berkomitmen menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk keterbukaan, pengelola menyatakan siap apabila Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU.
“Kami mendukung penuh apabila ada pengawasan ataupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pengelola berharap setiap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Bila diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita ini dengan tambahan keterangan bahwa klarifikasi tersebut merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Rin).










