HP Raib di Bogor, Nomor Dipakai Minta Uang: Alarm Lemahnya Keamanan Data Pribadi

banner 468x60

gabungnyawartawanindonesia.co.id | BOGOR – Kasus kehilangan telepon genggam kembali menelanjangi celah keamanan yang kerap dianggap sepele. Seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Kurniawan Zidan (25), resmi melapor ke Polresta Bogor Kota pada Minggu (5/4/2026), setelah ponselnya hilang dan diduga digunakan untuk aksi penipuan terhadap kontak-kontaknya.

Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat itu, Zidan tengah berjaga seorang diri di sebuah warung di Jalan KS Tubun. Kondisi yang sepi dan rasa kantuk membuatnya lengah—sebuah celah yang diduga dimanfaatkan pelaku.

“Pintu awalnya terkunci, tapi saat saya bangun sudah terbuka dan handphone hilang,” ungkap Zidan.

Tak hanya ponsel, pelaku juga menggondol sejumlah barang lain, termasuk lima bungkus rokok Sampoerna Mild. Minimnya saksi serta kondisi lingkungan yang belum ramai pada pagi hari membuat upaya penelusuran awal menemui jalan buntu.

Namun, persoalan tak berhenti pada kehilangan fisik. Pada 3 April 2026, Zidan mendapat kabar mengejutkan: nomor miliknya diduga dipakai untuk meminta uang kepada sejumlah kontak. Modusnya klasik tapi efektif—memanfaatkan kepercayaan relasi korban.

Permintaan uang tersebut diarahkan ke akun dompet digital DANA, memperkuat dugaan adanya skema penipuan berbasis penguasaan ilegal perangkat dan data pribadi.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Ini jelas penyalahgunaan,” tegas Zidan.

Ponsel yang hilang diketahui merupakan POCO F7 produksi Xiaomi, lengkap dengan dua nomor IMEI yang telah dilampirkan dalam laporan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,1 juta.

Petugas SPKT, Bripka Rahmad Syukur Sinaga, menyebut laporan masih dalam tahap pengaduan dan dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi setelah pelapor melengkapi bukti fisik seperti dus dan nota pembelian asli. Sementara itu, surat tanda penerimaan pengaduan telah diterbitkan untuk keperluan administratif, termasuk pemblokiran SIM card melalui layanan operator.

Kasus ini menyeret sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius, mulai dari pencurian, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor juga mendesak aparat untuk segera melakukan pelacakan IMEI, penelusuran data provider, serta membuka identitas pemilik akun dompet digital yang diduga digunakan pelaku.

Fakta bahwa nomor korban bisa dengan mudah disalahgunakan untuk menipu orang lain kembali menjadi tamparan keras: keamanan digital masyarakat masih rapuh. Tanpa respons cepat dan serius dari aparat, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang—dengan korban yang lebih banyak.

Hingga berita ini diturunkan, proses masih dalam tahap penyelidikan. Publik kini menunggu: mampukah aparat mengungkap pelaku, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak laporan serupa sebelumnya?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *