banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Medan – Aksi barbar yang dilakukan dua preman kampung terhadap seorang ibu hamil di kawasan Terowongan Tembung akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kurang dari 24 jam setelah video kekerasan itu viral dan memicu kemarahan publik, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat memburu serta menangkap para pelaku.

Kedua tersangka, Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Salah seorang pelaku bahkan nekat menendang perut seorang wanita yang sedang mengandung, sementara pelaku lainnya menghajar suami korban tanpa belas kasihan.

Peristiwa yang menyulut kemarahan masyarakat itu mendapat perhatian serius dari Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony. Legislator muda Partai NasDem tersebut memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dinilainya sigap merespons keresahan publik.

“Saya mengapresiasi gerak cepat jajaran Polrestabes Medan. Penangkapan ini harus menjadi pesan keras bahwa siapa pun yang merasa kebal hukum dan bertindak seperti penguasa jalanan akan berhadapan dengan negara,” tegas Ricky Anthony, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermula ketika korban bersama suaminya memilih berhenti di dekat terowongan rel karena melihat adanya aksi tawuran yang dinilai membahayakan keselamatan mereka. Namun keputusan untuk menghindari risiko justru dibalas dengan tindakan brutal oleh para pelaku.

Alih-alih membantu atau menjaga situasi tetap kondusif, para tersangka diduga memaksa korban untuk tetap melintas. Ketika korban menolak karena khawatir terhadap keselamatannya, salah satu pelaku bertindak bak hakim jalanan dengan menendang perut korban yang sedang hamil.

Tidak berhenti sampai di situ, teror berlanjut ketika pelaku mengambil senjata air gun dan menggunakannya untuk mengintimidasi korban. Pada saat yang sama, suami korban menjadi sasaran bogem mentah yang dilayangkan secara berulang oleh pelaku lainnya.

Aksi brutal tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejak kapan jalan umum dikuasai oleh kelompok-kelompok yang merasa berhak memerintah, mengancam, bahkan menganiaya warga yang hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi berbahaya?

Beruntung, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum kemarahan publik semakin meluas.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa para pelaku berdalih korban menyebabkan kemacetan karena berhenti di depan terowongan. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

Publik kini berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi. Sebab, yang menjadi korban bukan hanya seorang warga biasa, melainkan seorang ibu yang sedang mengandung dan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari siapa pun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa premanisme sekecil apa pun tidak boleh diberi ruang hidup di tengah masyarakat. Ketika kekerasan dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan, maka hukum harus hadir menunjukkan wibawanya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Masyarakat pun menunggu satu hal: penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu agar jalanan tidak lagi menjadi panggung bagi aksi-aksi premanisme yang mengancam keselamatan warga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *