Masohi |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan sepihak kembali mencuat di lingkungan RSUD Masohi. Seorang tenaga honorer Cleaning Service (CS), Nur Janah Zither, resmi melaporkan dua rekan kerjanya ke Polres Maluku Tengah setelah dituding mengambil telepon genggam milik atasan tanpa bukti yang jelas.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Maluku Tengah, dengan terlapor Imelda Tuharea, seorang PNS RSUD Masohi yang menjabat sebagai Plt Kasubag Personalia, serta Eka, tenaga laundry honorer RSUD Masohi.17/12/25
Dalam keterangannya, Nur Janah menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat Imelda Tuharea kehilangan sebuah telepon genggam di ruang kerjanya. Tak lama setelah itu, sejumlah petugas Cleaning Service dipanggil dan dimintai keterangan terkait kehilangan tersebut.
“Semua petugas yang dipanggil menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengambil HP tersebut,” ujar Nur Janah dalam laporannya.
Namun situasi berubah ketika Nur Janah dipanggil secara pribadi oleh Imelda Tuharea. Dalam pertemuan itu, Nur Janah diminta membuka tas genggam miliknya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut tidak menemukan HP yang dimaksud. Meski demikian, Imelda Tuharea diduga melontarkan pernyataan bernada tuduhan.
“Kembalikan beta pung HP itu sudah, nanti beta kasi ose uang satu juta serta ose pung pekerjaan dan ose pung nama aman,” ujar Imelda sebagaimana tertuang dalam laporan.
Tak berhenti di situ, terlapor bersama dua petugas CS lainnya juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Nur Janah (Ruang Mawar), namun kembali tidak menemukan barang yang hilang.
Situasi semakin memanas ketika di hadapan petugas keamanan dan sejumlah CS lainnya, Eka, tenaga laundry RSUD Masohi, diduga melontarkan kalimat yang secara langsung menunjuk Nur Janah sebagai pelaku.
“Itu seng ada orang lain lagi, pasti itu Janah yang ambil HP itu,” ujar Eka sebagaimana dikutip dalam laporan pengaduan.
Rangkaian peristiwa dan pernyataan tersebut dinilai Nur Janah sebagai tuduhan sepihak tanpa dasar, yang telah mencoreng nama baik dan martabatnya, baik secara pribadi maupun sebagai seorang istri dan ibu dalam keluarganya.
Sementara itu, Rafik Angkotasan, suami Nur Janah, mengaku sangat kecewa atas sikap manajemen RSUD Masohi yang dinilai lamban dan tidak mengambil langkah tegas menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
“Sejak awal tuduhan itu mengarah ke istri saya, padahal dia tidak tahu apa-apa soal kehilangan HP itu. Tapi pihak rumah sakit terkesan diam dan membiarkan nama baik istri saya tercemar,” kata Rafik.
Menurut Rafik, karena tidak ada penyelesaian yang adil di tingkat rumah sakit, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Karena tidak kunjung diselesaikan, akhirnya saya minta istri saya lapor resmi ke Polres,” tegasnya.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Maluku Tengah. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan profesional, serta memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan akibat tuduhan tanpa bukti.
(Red)
