Eks Karyawan BSI Sabang Dipenjara 7 Tahun Akibat Membobol Dana Nasabah | GWI.co.id.

banner 468x60

BREAKING NEWSGWI ACEH 

Eks Karyawan BSI Sabang Dipenjara 7 Tahun Akibat Membobol Dana Nasabah

 

Gabungnyawartawanindonesia.co.id.||Sabang, – Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Maulina Ismunanda, mantan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Sabang, dalam perkara tindak pidana perbankan syariah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Mohammad Riski, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026), mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 28 April 2026.

“Terdakwa Maulina Ismunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membobol dana nasabah sebesar Rp1,4 miliar dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Mohammad Riski.

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Wahid dengan anggota Shadrul Fuady dan Achmad Royhan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sabang menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam persidangan terungkap, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa saat masih menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) di BSI Cabang Pembantu Sabang, dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.

Modus yang digunakan antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, serta mengalihkan dana deposito ke rekening yang dikuasainya.

“Terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi milik atasannya untuk mengesahkan transaksi yang membutuhkan otorisasi pejabat bank,” jelas Mohammad Rizky.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan dana hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi daring serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak hanya merugikan nasabah secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

“Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan karena yang bersangkutan baru selesai menjalani persalinan,” Ujar Rizky.

-Reporter/Perss Media GWI-ACEH (Wilayah Sabang) : MJ Eric Karno 

-Sumber/Photo : Kasi Intel Kajari Sabang 

-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *